JAKARTA, TIRAINEWS.COM — Polres Cimahi membuka layanan SIM Keliling di Cimahi Mall Pintu Barat pada Rabu, 23 September 2026, dengan ketentuan khusus bagi penyandang disabilitas pengguna alat bantu dengar yang memenuhi syarat kesehatan. Layanan perpanjangan SIM A dan C ini beroperasi mulai 08.00 WIB hingga proses penerbitan selesai, dengan jam pendaftaran Senin-Kamis pukul 08.00-11.00 WIB dan Jumat-Sabtu pukul 08.00-10.00 WIB. Sementara Polresta Bandung membuka dua titik layanan serupa di Kantor Kecamatan Ciparay dan The Great Ebod Jaya Cimaung.
Layanan SIM Keliling Polres Cimahi hadir di Cimahi Mall Pintu Barat pada Rabu, 23 September 2026. Antrean pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB untuk hari kerja Senin-Kamis, sedangkan Jumat-Sabtu hanya sampai pukul 10.00 WIB.Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon tidak bisa mengajukan pembuatan SIM baru atau perpanjangan golongan lain di lokasi ini.
Penyandang Disabilitas Pengguna Alat Bantu Dengar Masih Bisa Ajukan SIM A/C
Merujuk Perpol No. 5/2021, penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar tetap dapat mengajukan perpanjangan SIM A maupun SIM C. Syaratnya, mereka harus memenuhi ketentuan kesehatan yang ditetapkan kepolisian.
Ketentuan ini menjadi dasar bagi pemohon disabilitas untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudi tanpa hambatan administratif tambahan, sepanjang surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian dan sertifikat kesehatan rohani dari lembaga psikologi resmi tersedia lengkap.
Syarat Lengkap Perpanjangan SIM di Cimahi
Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku, KTP asli atau SUKET beserta fotokopinya. Dua dokumen kesehatan juga tidak bisa ditinggalkan: surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian dan sertifikat kesehatan rohani dari lembaga psikologi resmi.
Perpanjangan dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM kedaluwarsa. Pemohon yang datang melewati tenggat itu berisiko harus mengurus SIM baru dengan prosedur berbeda.
Dua Titik Layanan di Kabupaten Bandung
Polresta Bandung mengoperasikan SIM Keliling di Kantor Kecamatan Ciparay dan The Great Ebod Jaya Cimaung. Jam pendaftaran di kedua lokasi dibuka pukul 08.00-11.00 WIB, dengan proses penerbitan berlanjut hingga selesai.
Layanan di Kabupaten Bandung juga terbatas pada perpanjangan SIM A dan C. Syaratnya serupa: SIM lama masih berlaku, KTP asli atau SUKET plus fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter yang mencakup pemeriksaan kesehatan jasmani, tes buta warna, dan hasil tes psikologi.
Perpanjangan di wilayah ini dapat dilakukan hingga 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir. Pemohon disarankan datang lebih awal karena kuota pendaftaran dibatasi oleh jam operasional yang tersedia.
Apa yang Perlu Disiapkan Sebelum ke Lokasi
- SIM lama yang masih berlaku (asli)
- KTP asli atau SUKET beserta fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian
- Sertifikat kesehatan rohani dari lembaga psikologi resmi (khusus Cimahi, sesuai Perpol No. 5/2021)
- Hasil tes psikologi dan pemeriksaan buta warna (khusus Kabupaten Bandung)
Biaya perpanjangan SIM tidak disebutkan dalam sumber resmi Satumedia.id maupun Polresta Bandung. Pemohon dapat menanyakan langsung ke petugas di lokasi layanan untuk informasi tarif terbaru.
Jadwal ini berlaku untuk Rabu, 23 September 2026. Warga Cimahi dan Kabupaten Bandung yang masa berlaku SIM-nya mendekati kedaluwarsa dapat memanfaatkan layanan keliling ini tanpa harus datang ke kantor Satlantas.
Lokasi SIM Keliling 23 September 2026
| Lokasi | Jam | Layanan |
|---|---|---|
| Cimahi Mall Pintu Barat | 08.00 WIB s.d. selesai | Perpanjang SIM A & C |
| Kec. Ciparay & The Great Ebod Jaya Cimaung (Kab. Bandung) | 08.00-11.00 WIB | Perpanjang SIM A & C |
Hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan baru. Perpanjangan bisa dilakukan mulai 14 hari sebelum SIM kedaluwarsa.