Pencarian

Bantuan Pangan Beras 10 Kg Lanjut hingga Desember 2026, 33,24 Juta Penerima Terima Manfaat

Rabu, 23 September 2026 • 05:02:01 WIB
Bantuan Pangan Beras 10 Kg Lanjut hingga Desember 2026, 33,24 Juta Penerima Terima Manfaat
Pemerintah melanjutkan bantuan pangan beras 10 kg per bulan hingga Desember 2026 bagi 33,24 juta penerima.

TIRAINEWS.COM — Pemerintah memastikan bantuan pangan beras 10 kilogram per bulan berlanjut hingga Desember 2026 dengan tambahan alokasi satu juta ton untuk periode Oktober-Desember. Penerima bantuan adalah kelompok desil 1-4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terdaftar sebagai PBP aktif. Cek status penerima melalui kanal resmi Bapanas atau Bulog sebelum pencairan tahap berikutnya.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menugaskan Perum Bulog menyalurkan 997,2 ribu ton Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada 33,24 juta penerima bantuan pangan (PBP) untuk periode Juli-September 2026. Setiap penerima memperoleh alokasi 10 kilogram beras per bulan, atau total 30 kg untuk tiga bulan.

Pemerintah kemudian memutuskan melanjutkan program serupa hingga Desember 2026 dengan tambahan alokasi satu juta ton untuk periode Oktober-Desember. Alokasi per penerima tetap 10 kg beras per bulan.

Besaran Bantuan dan Cakupan Penerima

Setiap penerima bantuan pangan beras mendapat 10 kilogram per bulan. Untuk periode Juli-September 2026, total alokasi mencapai 997,2 ribu ton CPP yang disalurkan kepada 33,24 juta penerima.

Penerima bantuan berasal dari kelompok desil 1-4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini menjadi rujukan utama pemerintah dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan pangan.

Syarat Penerima

Kriteria penerima bantuan pangan beras mengacu pada data DTSEN, khususnya kelompok desil 1-4. Kelompok ini merupakan rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah dalam basis data pemerintah.

Pemerintah menekankan pentingnya akurasi data agar bantuan diterima masyarakat yang berhak, dalam jumlah, waktu, dan kualitas yang sesuai. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menyebut ada enam indikator yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan bantuan pangan.

"Pelaksanaan bantuan pangan, perlu memenuhi enam indikator, yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, tepat harga atau biaya, dan tepat administrasi. Penyaluran juga perlu memperhatikan risiko kerusakan serta perbedaan kualitas beras yang diterima masyarakat," jelasnya.

Cara Cek Status Penerima

Masyarakat yang ingin mengetahui status penerima bantuan pangan dapat mengakses kanal resmi Bapanas dan Perum Bulog. Informasi lengkap mengenai jadwal dan mekanisme pencairan dapat diakses melalui kanal resmi tersebut.

Pastikan data Anda terdaftar dalam DTSEN. Jika merasa berhak tetapi belum terdaftar, warga dapat melaporkan ke aparat desa atau kelurahan untuk proses pemutakhiran data.

Jadwal Pencairan

Program bantuan pangan beras periode Juli-September 2026 telah berjalan dengan alokasi 997,2 ribu ton CPP. Pemerintah melanjutkan program ini untuk periode Oktober-Desember 2026 dengan tambahan alokasi satu juta ton.

Setiap penerima tetap mendapatkan 10 kg beras per bulan selama periode perpanjangan. Informasi mengenai bank penyalur dan jadwal pencairan tahap berikutnya dapat diakses melalui kanal resmi Bapanas atau Bulog.

Dampak Ekonomi dan Harapan UMKM

Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menilai dampak pengganda ekonomi program bantuan pangan akan lebih besar jika pemerintah memperhatikan keterkaitan dengan memastikan komoditas seperti beras dan minyak dibeli dari masyarakat atau UMKM.

Menurutnya, manfaat bantuan pangan tidak hanya dilihat dari penyaluran kepada penerima, tetapi juga dari rantai pasoknya sehingga aktivitas ekonomi dapat menjangkau penerima bantuan sekaligus pelaku usaha kecil.

"Subsidi energi seperti BBM, LPG, dan listrik tetap dibutuhkan karena berkaitan dengan transportasi, mobilitas, dan aktivitas kerja, serta manfaatnya dapat dirasakan kelompok menengah bawah yang masih bergantung pada energi bersubsidi," jelas Faisal saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/9).

Dari sisi daya beli, bantuan sosial pangan berfungsi menjaga kemampuan masyarakat kelompok bawah memenuhi kebutuhan esensial, terutama pangan, bukan semata-mata meningkatkan konsumsi rumah tangga secara agregat.

Peringatan dan Pengaduan

Masyarakat diimbau waspada terhadap oknum yang menjanjikan bantuan pangan dengan meminta imbalan atau pungutan. Bantuan pangan beras tidak dipungut biaya apa pun.

Jika menemukan indikasi penyelewengan atau penipuan terkait penyaluran bantuan pangan, laporkan ke kanal pengaduan resmi Bapanas, Perum Bulog, atau pemerintah daerah setempat. Pastikan informasi hanya diperoleh dari sumber resmi pemerintah.

Sumber: koran-jakarta.com

Follow tirainews.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks