Logo Tirainews.com

Besok THR PNS Pemko Pekanbaru Sudah Bisa Bayarkan

Besok THR PNS Pemko Pekanbaru Sudah Bisa Bayarkan
Ilustrasi (net)

Tirainews.com - Besok, tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah bisa dibayarkan. Nilainya mencapai Rp33,5 miliar. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru M Noer MBS didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal, mengatakan, PNS yang menerima THR hanya eselon III ke bawah. 

"Rp33,5 miliar, yang tidak dapat THR Walikota dan Wakil serta eselon II," kata dia, Kamis (14/5/2020). 

Besaran THR ini berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Besaran itu juga berdasarkan gaji yang diterima dua bulan sebelum hari raya Idul Fitri. 

"Gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan atau tunjangan umum. Berdasarkan gaji Bulan Maret," jelasnya. 

Saat ini, Peraturan Walikota (Perwako) tentang pembayaran THR ini sedang proses harmonisasi. Syoffaizal menyebut, tanggal 15 Mei, THR sudah bisa dibayarkan. Dengan catatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM). 

"Arahan pimpinan segera dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. Pembayaran harus ada Perwako yang saat ini diharmonisasi. Sudah ada sebagian yang masuk SPM, lima OPD yang masuk," jelasnya. 

THR ini akan ditransfer langsung ke rekening PNS yang bersangkutan. Catatan BPKAD, jumlah PNS yang akan menerima THR mencapai 7.433 PNS.