Logo Tirainews.com

Bulan Depan Warga Pekanbaru Bisa Cetak Sendiri Kartu Keluarga Pakai Kertas HVS

Bulan Depan Warga Pekanbaru Bisa Cetak Sendiri Kartu Keluarga Pakai Kertas HVS
Irma Novrita

Tirainews.com - Bulan depan, warga Kota Pekanbaru bisa mencetak sendiri Kartu Keluarga, akta kelahiran dan akta kematian. Kertas untuk mencetak administrasi kependudukan dan catatan sipil itu menggunakan HVS ukuran A4 80 gram.

"Per 1 Juli 2020, habis ataupun tak habis blanko yang ada, semua dokumen kependudukan (kecuali KTP dan KIA) akan dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Kamis (4/6/2020). 

Penggunaan kertas HVS untuk KK dan akta capil tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. Masyarakat juga diberi wewenang sendiri untuk mencetak KK dan akta catatan sipil menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

"Sebenarnya mulai Bulan Juni 2020 ini, masyarakat sudah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya dari mana saja dan kapanpun termasuk dari rumah. Namun karena blanko masih ada, jadi penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram baru diberlakukan di awal Juli 2020," jelasnya. 

Irma menjelaskan, masyarakat tetap mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta capil secara online. Setelah diproses, nantinya akan ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Selanjutnya, masyarakat tinggal men-download file blanko dari e-mail tersebut dan melakukan pencetakan dengan printer menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

"Tentunya (pencetakan) setelah ada notifikasi ke email masing-masing warga yang mengurus dokumen kependudukannya seperti KK dan segala macam akta capil," tambahnya. 

Lanjutnya, penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram ini salah satu upaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat tidak perlu bolak balik ke kantor Disdukcapil atau pun UPTD di kecamatan. 

"Semua bisa dilakukan dari rumah, karena permohonan diajukan secara online, upload berkas persyaratan secara online dan setelah persyaratan lengkap dan mendapat notifikasi ke email yang bersangkutan, dokumen dapat dicetak dari rumah," paparnya.