Logo Tirainews.com

11 Tempat Usaha di Pekanbaru Kantongi Izin Operasional Masa PHB

11 Tempat Usaha di Pekanbaru Kantongi Izin Operasional Masa PHB
F Rudi Misdian

Tirainews.com - Sampai Jumat kemarin, ada 65 tempat usaha di Kota Pekanbaru yang mengajukan izin operasional masa Perilaku Hidup Baru (PHB). Dari jumlah itu, baru 11 tempat usaha yang resmi mendapatkan izin operasional. 

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewajibkan tempat usaha mengurus izin operasional sesuai ketentuan Perwako Nomor 104 Tahun 2020 tentang PHB Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian mengatakan, mayoritas pelaku usaha yang mengajukan izin operasional ini dari supermarket atau pusat perbelanjaan.

"Ada 65 yang sudah mengajukan permohonan izin operasional sampai Jumat ini. 11 tempat usaha yang sudah ditandatangani," kata Rudi, Sabtu (27/6/2020).

Izin operasional masa PHB ini merupakan syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha di Kota Pekanbaru sebelum membuka kembali tempat usahanya di tengah pandemi Corona. Hal ini diwajibkan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Pengajuan proposal permohonan izin operasional masa PHB ini disampaikan melalui DPM-PTSP Kota Pekanbaru dan akan diteruskan ke Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Pekanbaru. Kemudian, tim gugus akan melakukan peninjauan kesiapan protokol kesehatan di tempat usaha yang mengajukan permohonan. 

Pelaku usaha yang mengurus izin harus melampirkan denah atau layout tempat usaha. Setelah disurvei dan memenuhi syarat, izin akan keluar dalam dua hari.