Logo Tirainews.com

Bankeu dari Pemerintah Pusat Harus Segera Direalisasikan, Ini Nominal 'Jatah' Tiap Kelurahan

Bankeu dari Pemerintah Pusat Harus Segera Direalisasikan, Ini Nominal 'Jatah' Tiap Kelurahan
Syoffaizal

Tirainews.com - Kelurahan di Kota Pekanbaru diminta merealisasikan bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Pusat sebelum 25 Agustus 2020. Masing-masing kelurahan mendapat bantuan sebesar Rp350 juta. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 130 tahun 2018, bankeu itu tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan. 

"Pemerintah Pusat menganggarkan Rp29,50 miliar untuk 83 kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru. Kita imbau agar masing-masing kelurahan segera merealisasikan, kita harap tanggal 25 Agustus mereka sudah selesai belanja dan laporan sudah disampaikan kekita (BPKAD, red)," kata Syoffaizal, Senin (6/7/2020).

Ia menjelaskan, Bankeu ini sesuai dengan Perwako Nomor 102 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan, memang disalurkan separuh terlebih dahulu, atau sekitar Rp14 miliar. Dimana masing-masing kelurahan mendapatkan sekitar Rp175 juta untuk penyaluran tahap pertama.

"Totalnya setiap kelurahan dianggarkan sekitar Rp350 juta, tetapi berdasarkan petunjuk teknis dari Perwako memang disalurkan setengahnya dulu. Makanya kita imbau lurah, dikoordinir oleh camat, segera merealisasikan separuh dana yang sudah disalurkan dan memberikan laporannya kekita, nanti kita sampaikan ke Pemerintah Pusat untuk mendapatkan separuhnya lagi," jelasnya.

"Memang begitu aturannya. Artinya pusat itu mengedukasi kita agar benar-benar belanja tepat waktu dan tepat sasaran. Kalau kita lalai dengan aturan, mereka bisa tidak menyalurkannya sama sekali, seperti tahun lalu," jelasnya.