Logo Tirainews.com

PKS PT SIPP Diduga Nunggak Pajak Listrik Non PLN Sebesar 89 Juta

PKS PT SIPP Diduga Nunggak Pajak Listrik Non PLN Sebesar 89 Juta

Tirainews.com - Izin operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) diduga belum ada. Selain itu, perusahaan yang berdiri di wilayah Jalan Rangau KM 6 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ini, juga diduga menunggak pajak listrik non PLN sebesar Rp89 juta.

Demikian disampaikan Wan Anismah SH, Kepala Unit Pelayanan Teknis(UPT) Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Mandau kepada wartawan melalui sambungan seluler, Senin (10/8/2020).

"Kalau untuk PKS PT SIPP Jalan Rangau kendalanya masih belum melunasi tunggakan dan denda pajak dari listrik non PLN sebesar yang diperkirakan Rp89 juta. Penetapan pajak non PLN mereka  ditetapkan tahun 2018. Hal ini berdasarkan temuan kita saat turun kepabrik tersebut, ditemukan adanya pemakaian Genset. Sebelumnya pihak Pabrik belum melaporkan pemakaian listrik non pln kepada kita dengan keterangan bahwa selama ini mereka tidak mengetahui," ujar Wan Anismah.

Masih kata dia, pihak perusahaan PKS SIPP berjanji akan membayar tunggakan tersebut dalam 7 hari ini, dan masih ditunggu. Hingga saat ini, masyarakat yang mengalami dampak bau busuk limbah diduga dari PKS PT SIPP, masih menunggu tindakan dari wakil rakyat Kabupaten Bengkalis dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Bengkalis mengambil tindakan tegas.

Sampai berita ini dilansir, wartawan belum mendapat keterangan resmi dari pihak PKS PT SIPP.