Logo Tirainews.com

Penerapan Pergub, Polsek Bandar Sei Kijang Gelar Operasi Yustisi Gabungan

Penerapan Pergub, Polsek Bandar Sei Kijang Gelar Operasi Yustisi Gabungan

Tirainews.com - Polsek Bandar Sei Kijang Polres Pelalawan bergabung dengan personil yustisi gabungan dari Kabupaten, yang dipimpin Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Yusup Purba SH MH bersama tim Kabupaten yaitu TNI, Satpol PP, Kejaksaan Pengadilan Negeri melaksanakan sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sidang pelanggar Prokes ini sifatnya perorangan, sidang di tempat dilakukan di Halte Bus di depan Mesjid Nurul Iman Kelurahan Sekijang, Senin (5/10/2020).

Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Yusup Purba SH MH mengatakan penerapan Peraturan Bupati Pelalawan dengan sanksi denda Rp100.000 dan pelanggar yang tidak sanggup membayar denda dikenakan sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum.

"Bagi yang tidak menggunakan Masker akan didata identitasnya dan diberikan peringatan dan diberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” kata dia.

Seperti diketahui, Operasi yustisi itu digelar serentak se Indonesia pada umumnya dan khususnya di Kecamatan Bandar Sei Kijang di setiap kecamatan.