Logo Tirainews.com

Pemerintah Bikin Aturan Baru Naik Pesawat, Penumpang Wajib Tahu

Pemerintah Bikin Aturan Baru Naik Pesawat, Penumpang Wajib Tahu
Bandara Sultan Syarif II Pekanbaru | Foto : riauonline

Tirainews.com - Pemerintah kembali membuat aturan baru terkait PPKM di Jawa-Bali. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah menginstruksikan soal ketentuan mengenai masa berlaku tes PCR untuk pesawat yang kini menjadi 3x24 jam yang sebelumnya 2x24jam.

Aturan itu tertuang pada Inmendagri No.55/2021 tentang Perubahan Instruksi Inmendagri No.53/2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut pun berlaku pada 27 Oktober-1 November 2021.

Terkait hal tersebut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal menjelaskan selain hasil PCR setiap penumpang pesawat juga wajib sudah divaksin minimal dosis pertama. Serta menunjukkan bukti aplikasi pedulilindungi.

"Di samping itu, setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukan melalui aplikasi Peduli Lindungi," katanya kepada merdeka.com, Jumat(29/10/2021).

Dia menjelaskan dengan adanya kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR tersebut diharapkan dapat membantu Kabupaten/Kota yang belum memiliki lab PCR. Sehingga harus membawa hasil tesnya ke kabupaten/kota lain dan berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes.

"Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota. Sehingga harus membawa hasil tes ke wilayah lain dan berdampak pada durasi penyelesaian hasil tes," tutupnya.