Tirainews.com - Dinas Perhubungan (Didhub) Kota Pekanbaru saat ini masih mensosialisasikan larangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) masuk dalam kota.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sunarko mengatakan, kebijakan larangan melintas truk ODOL di dalam kota akan dimulai 1 Agustus 2025.
"Saat ini kita sedang dalam tahap sosialisasi. Per Agustus kita resmi melarang truk ODOL masuk kota," tegas Sunarko, Senin (21/7/2025).
Ia mengatakan, dalam kebijakannya, kendaraan angkutan barang biasa hanya diperbolehkan melintas pada malam hari, yakni pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Pekanbaru, yang selama ini kerap terganggu oleh keberadaan truk-truk dengan beban dan dimensi melebihi aturan.
Sunarko menegaskan, langkah ini merupakan hasil dari evaluasi bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menyusul tingginya angka kecelakaan dan kemacetan akibat kendaraan ODOL.
"Truk yang semestinya berdimensi lima meter dimodifikasi menjadi enam atau tujuh meter. Beban maksimal satu ton sering dipaksakan menjadi dua ton. Itu jelas melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan lain," tegasnya.
Sunarko menambahkan, pelanggaran seperti ini tidak hanya menyebabkan kerusakan jalan, tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk di kawasan kota.
"Setelah 1 Agustus, kami akan melakukan tindakan tegas. Pengemudi yang tetap nekat melintas di jam larangan akan dikenakan sanksi tilang hingga penahanan kendaraan," cakapnya lagi.
Kebijakan ini akan diterapkan di seluruh jalan utama dalam wilayah Kota Pekanbaru yang selama ini menjadi jalur rutin kendaraan berat.
"Kami juga berharap seluruh pemilik usaha transportasi logistik dapat memahami dan menaati aturan tersebut demi menciptakan lalu lintas yang tertib dan selamat," katanya.