TIRAINEWS.COM — Langkah tegas itu diumumkan saat Raja Juli meninjau lokasi karhutla di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (3/9). Pembekuan izin disebut sebagai bentuk sanksi administratif yang dijatuhkan kepada korporasi atas dugaan keterlibatan mereka dalam praktik pembukaan lahan yang memicu kebakaran.
Lima Perusahaan yang Terkena Sanksi
Perusahaan yang dijatuhi sanksi terdiri dari lima pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasi di Kabupaten Ketapang dan Sanggau. Hingga berita ini diturunkan, identitas kelima perusahaan tersebut belum dirilis secara resmi oleh Kementerian Kehutanan.
Pembekuan izin usaha ini bukan sekadar sanksi simbolis. Pemerintah turut menerapkan paksaan pemulihan lingkungan, yang mewajibkan perusahaan memperbaiki kerusakan lahan akibat kebakaran. Kewajiban ini bersifat langsung dan mengikat, bukan sekadar rekomendasi.
Arahan Tegas Presiden Prabowo
Raja Juli menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons atas instruksi langsung Kepala Negara. "Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," kata Raja Juli di lokasi peninjauan.
"Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan," ujarnya.
Sanksi Bisa Berlanjut ke Ranah Pidana
Pemerintah memberi peringatan keras bahwa sanksi administratif bukanlah akhir dari proses hukum. Apabila perusahaan mangkir dari kewajiban pemulihan lingkungan atau jika ditemukan indikasi kuat tindak pidana, kasus ini berpotensi dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Kami akan terus memonitor. Jika ada indikasi pidana, proses tidak berhenti di sini," tegas Raja Juli dalam kesempatan tersebut.
Penegakan hukum terhadap korporasi ini menjadi sinyal bahwa pengelolaan lahan yang melanggar aturan tidak akan ditoleransi. Pemerintah ingin menunjukkan bahwa tanggung jawab lingkungan berada di pundak semua pihak, termasuk pemilik modal besar.
Konteks Karhutla di Kalbar
Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi yang kerap masuk dalam daftar wilayah rawan karhutla. Kabut asap dari kebakaran lahan di kawasan ini tidak hanya berdampak lokal, tetapi kerap menyebar hingga ke negara tetangga, memicu polemik diplomasi lingkungan regional.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah berulang kali mengingatkan agar perusahaan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Namun, praktik tersebut masih terjadi, mendorong perlunya langkah penegakan hukum yang lebih nyata seperti pembekuan izin ini.
Dengan adanya sanksi ini, publik menanti konsistensi pemerintah dalam memproses kelima perusahaan tersebut hingga tuntas, baik di jalur administrasi maupun pidana, demi efek jera bagi pelaku lainnya.