TIRAINEWS.COM — Perlindungan yang diberikan LPSK bukan tanpa alasan. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut keputusan itu diambil setelah pihaknya menelaah informasi yang dimiliki Ferry, potensi ancaman, serta situasi khusus dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
“Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” kata Susi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).
Informasi Kunci untuk Pengusutan Korupsi dan TPPU
Ferry dinilai memiliki informasi penting terkait perkara yang berhubungan dengan kasus Asabri-Jiwasraya. Sebelumnya, ia telah menyampaikan keterangannya kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung. LPSK menilai keterangan tersebut krusial untuk membantu proses penegakan hukum atas dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Selama proses penelaahan, Ferry juga dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan memberikan informasi kepada penyidik. Meski demikian, LPSK mengakui belum ada ancaman nyata yang diterima Ferry.
“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” ujar Susi.
Profil Terlapor dan Keseriusan Perkara Jadi Pertimbangan
LPSK tidak hanya melihat informasi yang dimiliki Ferry. Penilaian juga mencakup tingkat kerentanan saksi, keseriusan tindak pidana, hingga profil pihak yang berkaitan dengan perkara. Faktor ini menjadi penting karena perkara yang ditangani masuk kategori tindak pidana serius.
“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,” kata Susi.
Bermula dari Permintaan Kejaksaan Agung
Permohonan perlindungan ini diajukan setelah Kejaksaan Agung meminta LPSK memberikan perlindungan pada 30 Juli 2026. Permintaan itu bertujuan memastikan keamanan Ferry sekaligus menjamin keterangannya dapat disampaikan secara aman dalam penanganan perkara.
Selama proses penelaahan, LPSK telah memberikan perlindungan darurat kepada Ferry. Bentuknya berupa pemenuhan hak prosedural sebagai saksi, pendampingan dalam tahapan pemeriksaan, serta pemantauan keamanan dan keselamatan yang bersangkutan.
Keputusan perlindungan ini mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta ketentuan Pasal 53 ayat (4) KUHAP.