Logo Tirainews.com

Terkait Ranperda Perlindungan Masyarakat dari Covid-19, DPRD Gelar Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi 

PEKANBARU - DPRD Pekanbaru menggelar rapat paripurna jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi terkait ranperda kota pekanbaru tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak corona virus disease 19.

Rapat berlangsung di Ruang Paripurna Gedung Balai Payung Sekaki, Rabu (16/6/2021). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP didampingi Wakil Ketua Ir Nofrizal MM. Rapat dihadiri oleh Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi beserta Camat, BUMD, dan Pejabat dilingkungan Pemko Pekanbaru.

Usai paripurna, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengatakan pengajuan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak covid-19 agar pemerintah bersama tim satgas dapat lebih mengendalikan wabah virus corona di Kota Pekanbaru.

Hal ini berdasarkan hasil keputusan bersama yang dibuat antara Pemko Pekanbaru dan Tim Satgas Covid-19 agar bagaimana aparat yang bertugas dilapangan dapat melakukan penindakan berupa sidang langsung ditempat.

"Perda ini merupakan inisiatif DPRD. Namun, ketika diimplementasikan dilapangan oleh Tim Satgas ini kesulitan, terutama untuk mendisiplinkan masyarakat karena belum tegas di pasal berkenaan sanksi. Jadi ini yang menjadi kesulitan kawan-kawan di lapangan," jelasnya.

Ayat menyebut, tujuan Pemko Pekanbaru mengajukan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak covid-19 agar masyarakat dapat lebih banyak berpartisipatif dalam meningkatkan disiplin protokol kesehatan.

"Pemerintah ingin agar wabah covid-19 ini bisa dikendalikan supaya Pekanbaru tidak menghindari kejadian seperti di Kudus dan Bangkalan terjadi. Terbaru saya baca di Jakarta juga lagi genting terpapar covid-19. Jadi jawaban kami terhadap pandangan Fraksi nanti tentu bagaimana Perda ini akan dibahas oleh Pansus DPRD dengan Pemko," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP menyebut panitia khusus (pansus) siap bekerja membahas perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 yang diajukan oleh Pemko Pekanbaru.

"Kita sudah bentuk pansus dan akan segera membahas revisi Perda ini karena waktunya tidak banyak. Sebab, angka covid-19 ini senantiasa bertambah, walaupun hari ini saya baca statusnya sudah oranye, bukan merah lagi. Tapi tetap harus waspada dan perda ini bisa disegera dibahas

Hamdani menjelaskan, nantinya Pansus DPRD akan bekerja mencari solusi dan mengkaji lebih arif dan bijaksana terkait pasal berkenaan sanksi bagi warga yang menolak vaksin yang diusulkan oleh Pemko Pekanbaru.

"Nantinya didalam pansus ini akan dibicarakan mengenai sanksi vaksin itu. Apakah sanksinya terlalu tinggi atau terlalu ringan," ujarnya.

Selain jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi terhadap perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021, DPRD Pekanbaru juga sekaligus menggelar rapat paripurna penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru Tahun 2020.

"Ini baru penyampaian, tentu DPRD akan membahas ini juga apakah membentuk pansus atau hanya banggar. Karena ini domainnya Banggar dalam membahas bagaimana target APBD 2020 dan bagaimana realisasi anggarannya," tutupnya.