Logo Tirainews.com

Rapat Paripurna, DPRD bahas Revisi Perda Ketertiban Umum

PEKANBARU - Pansus DPRD Pekanbaru menggelar rapat pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat.

Rapat pansus berlangsung di Ruang Paripurna Gedung Balai Payung Sekaki, Selasa (6/7/2021). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Robin Eduar didampingi dua anggota lainnya Sovia Septiana dan Rois.

Rapat pansus dihadiri oleh Satpol PP Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan, Bidang Hukum Pemko Pekanbaru dan Tenaga Ahli.

Usai rapat, Ketua Pansus Robin Eduar mengatakan bahwa pembahasan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat masih dalam tahap pembahasan dan penyingkronan dengan undang-undang cipta kerja yang baru.

"Semua masih ditelaah dan jangan sampai begitu Perda disahkan bertabrakan dengan peraturan yang lebih tinggi," katanya.

Selain gembel dan pengemis (Gepeng) dan keberadaan bangunan liar, Pansus DPRD juga menyoroti drainase yang ditutup menggunakan beton oleh sejumlah pihak pemilik bangunan.

Apabila Perda telah disahkan, Politisi PDI Perjuangan ini merekomendasikan drainase yang sengaja ditutup tersebut untuk dibongkar. Sebab, membuat drainase tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya.

"Kita sarankan itu dibongkar, karena itu perbuatan segelintir orang yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat," tegasnya.

Selaku Ketua Pansus, Robin enggan terburu-buru dalam menyelesaikan Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat.

"Kalau terburu-buru nanti kualitas Ranperda tidak baik, lebih baik agak terlambat tapi kualitas Perda yang dihasilkan baik," tutupnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang menyampaikan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum itu sudah batal demi hukum. Sebab, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Kini, lanjut Iwan, dasar hukum Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang dipakai adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Banyak hal yang direvisi dari Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Yang menjadi kewenangan kami adalah aturan secara umum," ujarnya.

Iwan menyebut, di dalam revisi Perda tersebut juga terdapat penambahan sebanyak 29 pasal.

"Banyak hal yang diubah dari perda lama. Sebelumnya, perda yang lama 24 pasal. Dalam perda baru ini menjadi 53 pasal," tutupnya. (galery)