Hukrim

Hadiri Ulang Tahun Teman, Anak di Bawah Umur Disetubuhi di Kamar

Jumat, 22 Oktober 2021 | 11:30:33 WIB
ilustrasi (net)

Tirainews.com - Anak di bawah umur di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu disetubuhi saat menghadiri acara ulang tahun temannya. Pelaku berinisial YS (21), telah ditangkap Satuan Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman mengatakan, YS ditangkap oleh Tim Elang Jupi Polres Kepahiang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau berdasarkan adanya laporan dari pihak korban.

"Penangkapan ini berdasarkan laporan pelapor yang merupakan orangtua korban kepada SPKT Polres Kepahiang hari Ahad (17/10/2021)," kata Suparman dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

BACA JUGA: Bejat! Remaja di Sumsel Tega Perkosa Adik Kandung

Ia menjelaskan, untuk kejadian ini bermula saat korban bersama temannya ke rumah salah satu temannya di Desa Embok Ijuk untuk merayakan ulang tahun.

"Saat di kediaman temannya korban bertemu dengan tersangka YS, kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar dan melakukan tindak persetubuhan tersebut," jelasnya.

Kemudian, apa yang dialami oleh korban tersebut pun ia ceritakan kepada bibinya. Atas pengakuan korban itulah, akhirnya melaporkan terduga pelaku.

BACA JUGA: Tragis! Wanita Diperkosa di Dalam Kereta, Penumpang Lain Menonton

Untuk terduga pelaku diamankan saat berada di kediamannya di Desa Embong Ijuk, Kecamatan Bermain Ilir, Kabupaten Kepahiang tanpa adanya perlawanan terhadap petugas. 

"Saat ini tersangka telah berada di Polres Kepahiang untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas tindakan tersebut tersangka dikenai Pasal 81 Ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.35 tahun 2002 atas perlindungan Anak UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA: Laporkan Ayah yang Perwira Polisi, Seorang Anak di Sumut Jadi Tersangka

Terkini