TIRAINEWS.COM — Usulan itu datang dari Djoko Setijowarno, akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Menurutnya, subsidi bus listrik memberi manfaat yang jauh lebih luas dibandingkan insentif motor listrik yang menyasar kendaraan pribadi.
Besaran Anggaran dan Bentuk Insentif
Pemerintah menggelontorkan anggaran hingga Rp 3 triliun untuk subsidi Rp 3 juta per unit sepeda motor listrik. Skema ini menyasar konsumen yang membeli kendaraan roda dua listrik, dengan harapan mempercepat adopsi kendaraan rendah emisi di kalangan rumah tangga.
Djoko menyoroti alokasi tersebut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/9/2026). Ia menilai besaran dana itu cukup besar untuk membiayai penguatan transportasi umum di lebih banyak daerah, bukan hanya di kota-kota besar yang sudah punya jaringan angkutan.
"Pemberian insentif untuk bus listrik sebagai transportasi umum memberikan dampak sistemik yang jauh lebih luas dibandingkan insentif motor listrik yang bersifat kendaraan pribadi," kata Djoko.
Siapa yang Paling Terdampak
Perbedaan mendasar antara kedua skema terletak pada siapa yang menikmati manfaatnya. Subsidi motor listrik dinikmati perorangan yang membeli kendaraan, sementara subsidi bus listrik dinikmati penumpang angkutan umum setiap hari.
"Subsidi APBN/APBD untuk bus listrik dapat dinikmati oleh ribuan orang per unit setiap harinya. Alokasi anggaran negara pun menjadi lebih berkeadilan sosial karena menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok berpenghasilan rendah," ujar Djoko.
Ia menilai insentif motor listrik berisiko kurang tepat sasaran. Sebab, pembeli kendaraan listrik cenderung berasal dari kelompok yang sudah memiliki daya beli, sehingga subsidi tidak otomatis membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
"Sebaliknya, insentif motor listrik berisiko kurang tepat sasaran karena cenderung dinikmati oleh kelompok yang sudah memiliki daya beli," jelasnya.
Dampak ke Kemacetan dan Ruang Jalan
Dari sisi lalu lintas, Djoko menilai bus listrik lebih efektif mengurangi kepadatan jalan. Satu bus berkapasitas besar disebut sanggup menggantikan 40 hingga 60 sepeda motor di jalan pada jam sibuk.
Sebaliknya, motor listrik hanya mengalihkan jenis emisi tanpa menyelesaikan penumpukan volume kendaraan roda dua. Jumlah kendaraan di jalan tetap sama, hanya sumber energinya yang berubah.
"Bus listrik mendorong migrasi pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum. Satu bus listrik berkapasitas besar sanggup menggantikan 40-60 sepeda motor di jalan, sehingga efektif mengurangi kemacetan," kata Djoko.
Efisiensi Energi dan Keselamatan
Bus listrik dinilai lebih efisien dari sisi energi dan emisi karena mampu mengangkut lebih banyak penumpang dalam satu perjalanan. Semakin banyak penumpang per unit kendaraan, semakin kecil jejak emisi per orang yang diangkut.
Peralihan pengguna kendaraan pribadi ke transportasi umum juga berdampak pada keselamatan lalu lintas. Djoko menyebut pengalihan dari roda dua ke bus listrik menurunkan tingkat kecelakaan secara langsung.
"Pengalihan pengguna jalan dari roda dua ke bus listrik menurunkan tingkat kecelakaan secara langsung, mengingat 75 persen angka kecelakaan di Indonesia didominasi sepeda motor dengan fatalitas mencapai rata-rata 3 pengendara sepeda motor meninggal per hari," tandasnya.
Status Kebijakan dan Langkah Selanjutnya
Usulan ini masih berupa pandangan akademik yang disampaikan ke ruang publik, belum menjadi keputusan resmi pemerintah. Skema subsidi Rp 3 juta per unit motor listrik dan pagu anggaran Rp 3 triliun masih menjadi acuan yang beredar dalam diskusi kebijakan.
Masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan resmi soal subsidi kendaraan listrik, baik untuk motor maupun bus, dapat memantau kanal Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan. Informasi soal besaran, syarat penerima, dan jadwal pencairan hanya sah jika berasal dari pengumuman resmi instansi tersebut.
Waspadai pihak yang mengatasnamakan program subsidi dan meminta biaya pendaftaran atau pungutan. Program subsidi pemerintah tidak memungut biaya kepada calon penerima. Laporkan dugaan penipuan ke kanal pengaduan resmi kementerian terkait atau layanan 112 di daerah Anda.