Pencarian

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini: 2 Bus Layani Perpanjangan di The Kings Shopping Centre

Rabu, 16 September 2026 • 23:45:32 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini: 2 Bus Layani Perpanjangan di The Kings Shopping Centre
Bus SIM Keliling Satlantas Polrestabes Bandung melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di The Kings Shopping Centre, Jl. Kepatihan, Kamis, 17 September 2026.

JAKARTA, TIRAINEWS.COM — Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling di Kota Bandung pada Kamis, 17 September 2026, dengan salah satu titik utama di The Kings Shopping Centre, Jl. Kepatihan. Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan baru, dan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan selesai.

Warga Kota Bandung yang masa berlaku SIM-nya belum habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling di The Kings Shopping Centre, Jl. Kepatihan. Bus pertama Satlantas Polrestabes Bandung itu beroperasi sejak pukul 08.00 WIB.

Lokasi ini menjadi salah satu dari dua titik layanan SIM Keliling di Kota Bandung hari ini. Titik kedua berada di Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1.

Pemilihan The Kings Shopping Centre sebagai lokasi bukan tanpa alasan. Pusat perbelanjaan di kawasan Kepatihan itu mudah dijangkau warga dari berbagai penjuru kota, baik dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

The Kings Shopping Centre Jadi Titik Strategis Warga Kota

Layanan di The Kings Shopping Centre hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon yang ingin membuat SIM baru tidak bisa dilayani di lokasi ini.

Ada syarat yang wajib dibawa pemohon. SIM lama yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi, menjadi dokumen pertama yang harus disiapkan.

Selain itu, pemohon perlu membawa e-KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, serta surat keterangan lulus tes psikologi. Cek kesehatan jasmani bisa dilakukan di lokasi atau melalui simpelpol.co.id.

  • SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
  • e-KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  • Surat keterangan lulus tes psikologi

Biaya resmi mengacu pada PP No 60 Tahun 2016. Untuk SIM A dikenakan Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000. Nominal itu belum termasuk biaya cek kesehatan dan psikologi.

SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang di Lokasi Ini

Pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah lewat tidak bisa mengurus perpanjangan lewat SIM Keliling. Aturan ini berlaku di semua titik, termasuk The Kings Shopping Centre.

SIM yang sudah mati wajib dibuat baru di Satpas. Warga yang datang ke lokasi dengan SIM kedaluwarsa dipastikan tidak akan dilayani.

Karena itu, pemohon disarankan mengecek masa berlaku SIM sebelum berangkat ke The Kings Shopping Centre. Perpanjangan hanya bisa diproses selama masa berlaku masih aktif.

Lokasi Lain di Jawa Barat dan Catatan untuk Warga Banten

Selain Kota Bandung, layanan SIM Keliling hari ini juga tersedia di Kabupaten Bandung. Lokasinya berada di Baleendah dengan jam operasional pukul 08.00–11.00 WIB.

Warga di wilayah Banten, seperti Serang, Cilegon, dan Tangerang, serta Bekasi, tidak memiliki jadwal tetap yang sama. Lokasi SIM Keliling di sana berpindah mengikuti kecamatan dan hari.

Warga diimbau mengecek langsung ke akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas. Informasi dari kanal resmi itu menjadi acuan paling akurat sebelum berangkat ke lokasi.

Bagi warga Kota Bandung, The Kings Shopping Centre tetap menjadi pilihan praktis karena berada di tengah kota. Datang lebih awal membantu menghindari antrean, terutama pada jam-jam pertama layanan dibuka.

Lokasi SIM Keliling Jabar 17 September 2026

WilayahLokasiJam Layanan
Kota Bandung (Bus 1)The Kings Shopping Centre, Jl. Kepatihan08.00 WIB s/d selesai
Kota Bandung (Bus 2)Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 108.00 WIB s/d selesai
Kabupaten BandungBaleendah08.00 – 11.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani (bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi)
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa di lokasi)

SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten dan Bekasi, lokasi SIM Keliling berpindah-pindah — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.

Follow tirainews.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks