Pencarian

7 Fakta Wantimpres yang Wajib Kamu Tahu

Senin, 05 Oktober 2026 • 20:00:31 WIB
7 Fakta Wantimpres yang Wajib Kamu Tahu
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara, Jakarta.

TIRAINEWS.COM — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara, Jakarta. Lembaga ini bukan kementerian, tapi punya peran strategis memberi nasihat langsung kepada kepala negara. Berikut fakta lengkap soal tugas, struktur, anggota, sampai hak keuangannya.

Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P/2026 itu menghadirkan wajah-wajah dari berbagai latar belakang: mantan pejabat, tokoh agama, pengusaha, akademisi, hingga figur publik. Buat kamu yang penasaran, ini rangkuman fakta pentingnya.

1. Apa Itu Wantimpres

Wantimpres adalah singkatan dari Dewan Pertimbangan Presiden. Lembaga ini berisi sejumlah tokoh yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Wantimpres bukan kementerian yang menjalankan program pemerintahan secara langsung, melainkan berperan sebagai pemberi masukan.

2. Tugas Utamanya Memberi Nasihat

Merujuk laman resmi wantimpres.go.id, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Nasihat itu wajib diberikan, baik diminta maupun tidak oleh Presiden. Masukan bisa disampaikan secara perorangan oleh anggota atau sebagai satu kesatuan seluruh anggota.

3. Nasihatnya Bersifat Rahasia

Dalam menjalankan tugas, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak lain. Artinya, materi nasihat yang diberikan kepada Presiden tidak boleh disampaikan ke publik. Anggota Wantimpres juga bisa mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, dan kunjungan kenegaraan atas permintaan Presiden.

4. Landasan Hukumnya Jelas

Posisi Wantimpres berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepadanya. Landasan konstitusionalnya ada di Pasal 16 UUD 1945. Pengaturan lebih lanjut tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2006, yang telah diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024.

5. Struktur dan Pimpinan

Susunan terbaru Wantimpres berisi 26 anggota dengan struktur ketua, wakil ketua, sekretaris, serta anggota. Pratikno dipercaya sebagai Ketua merangkap anggota. Posisi Wakil Ketua ditempati Muhammad Hatta Rajasa, sedangkan Muhammad Qodari menjadi Sekretaris. Ketiganya juga berstatus sebagai anggota.

6. Daftar Anggota Wantimpres

Berikut 26 anggota Wantimpres yang dilantik: Pratikno (Ketua merangkap anggota), Muhammad Hatta Rajasa (Wakil Ketua merangkap anggota), Muhammad Qodari (Sekretaris merangkap anggota), Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqiel Siradj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Al-Jufri, Soekarwo, Dato' Sri Tahir, Rocky Gerung, Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Santoso Tanuwibowo, Anwar Usman, Mohamad Hatta, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty, dan Ignasius Jonan.

7. Hak Keuangan Rp76,5 Juta per Bulan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres, masing-masing anggota menerima hak keuangan Rp76,5 juta per bulan. Istilah resminya adalah hak keuangan, meski di pemberitaan sering disebut gaji. Perpres ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 27 Maret 2026.

Dari tugas, struktur, daftar anggota, sampai hak keuangannya, Wantimpres punya peran unik sebagai pemberi nasihat langsung kepada Presiden. Lembaga ini bekerja di balik layar, dengan nasihat yang tidak boleh disebarkan ke publik.

Sumber: brilio.net

Follow tirainews.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks