TIRAINEWS.COM — Kementerian Sosial menambahkan kolom STATUS KPD pada hasil pencarian layanan Cek Bansos untuk menandai penerima manfaat penyandang disabilitas yang sudah tercatat dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas. Bagi keluarga dengan anggota penyandang disabilitas, status ini menentukan akses konsesi layanan publik minimal 20 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026. Cek statusnya lewat cekbansos.kemensos.go.id dengan NIK KTP dan kode captcha, lalu ikuti langkah pendaftaran bila statusnya masih TIDAK.
Kementerian Sosial menempatkan kolom STATUS KPD di ujung kanan tabel hasil pencarian layanan Cek Bansos. Kolom itu menjadi penanda apakah seorang penyandang disabilitas sudah terdaftar sebagai pemegang Kartu Identitas Disabilitas atau belum. Verifikasi ini memakai data penerima manfaat yang tersimpan dalam sistem pemerintah.
KPD adalah singkatan dari Kartu Identitas Disabilitas. Kartu tersebut wajib dimiliki penyandang disabilitas yang namanya sudah masuk dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas. Kemensos memakai status KPD sebagai indikator kepemilikan dokumen identitas resmi, sekaligus memastikan layanan yang diterima sesuai kebutuhan penerima manfaat.
Dasar Hukum dan Besaran Konsesi
Status KPD ditetapkan oleh Menteri Sosial berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026. Pemegang kartu berhak atas konsesi atau potongan harga minimal 20 persen pada layanan publik tertentu.
Konsesi itu mencakup sembilan sektor: pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan kebudayaan, serta olahraga.
Manfaat per Sektor Layanan
Di sektor pendidikan, pemegang KPD bisa mendapat potongan biaya pendidikan dan akses fasilitas pembelajaran. Sektor transportasi memberi diskon tarif tiket angkutan umum darat, laut, dan udara.
Bidang kesehatan menyediakan keringanan biaya pelayanan kesehatan dan pemeriksaan medis. Pemegang kartu juga berpeluang memperoleh subsidi atau potongan harga pembelian alat bantu disabilitas.
Untuk perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan kebudayaan, serta olahraga, bentuk manfaatnya berupa keringanan akses, pelatihan, insentif, atau diskon layanan.
Cara Cek Status KPD
- Buka portal resmi Cek Bansos Kemensos.
- Isi wilayah domisili sesuai tempat tinggal saat ini.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.
- Ketik kode verifikasi captcha yang muncul di layar.
- Tekan tombol Cari Data.
- Perhatikan kolom STATUS KPD di bagian ujung kanan tabel hasil pencarian.
Hasil pencarian hanya memunculkan dua kemungkinan indikator, yakni YA atau TIDAK. Status YA berarti NIK KTP sudah tercatat resmi dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas. Dokumen KPD digital dapat diunduh melalui aplikasi seluler Cek Bansos Kemensos.
Status TIDAK menandakan NIK KTP belum terdaftar sebagai pemegang Kartu Identitas Disabilitas pada sistem Kemensos. Kondisi ini bukan berarti pendaftaran ditutup, melainkan data pemohon belum masuk ke sistem.
Cara Mengajukan Pendaftaran KPD
Penyandang disabilitas berstatus TIDAK dapat mengajukan pendaftaran melalui layanan pemerintah daerah. Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai dokumen pertama.
Pemohon juga perlu membawa fotokopi e-KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA), plus Surat Keterangan Disabilitas resmi dari puskesmas, rumah sakit pemerintah, atau fasilitas kesehatan terdekat.
Serahkan berkas ke kantor kelurahan atau desa setempat. Petugas akan mencatat data dan mengusulkan pendaftaran lewat sistem SIKS-NG ke Dinas Sosial kabupaten/kota.
Data yang sudah diproses Dinas Sosial kabupaten/kota diteruskan ke Kementerian Sosial. Tahapan itu menjadi bagian dari proses pencatatan kepemilikan Kartu Identitas Disabilitas.
Waspadai Calo dan Pungutan Liar
Seluruh proses cek status dan pendaftaran KPD tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau tidak memakai jasa perantara atau calo yang menjanjikan percepatan pencairan maupun penerbitan kartu.
Jika menemui kendala data atau pungutan tidak resmi, laporkan ke Dinas Sosial setempat dan kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial. Simpan bukti komunikasi agar laporan bisa ditindaklanjuti.