Logo Tirainews.com

PP Tapera Ditandatangani Jokowi, Gaji Pekerja Siap-siap Kena Potong

PP Tapera Ditandatangani Jokowi, Gaji Pekerja Siap-siap Kena Potong
Foto : net

Tirainews.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Adanya PP Tapera ini, perusahaan atau pekerja akan dipungut iuran baru. 

Artinya, gaji para pekerja siap-siap akan dipotong 2,5 persen untuk iuran Tapera tersebut. PPada pasal 15 dalam PP tersebut tertulis: "Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri".

Kemudian, dari angka 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang diambil dari gaji pegawai.

Peserta dana Tapera di PP itu disebut terdiri dari pekerja dan juga pekerja mandiri. Golongan pekerja yang dimaksud meliputi calon PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN, pekerja BUMD dan pekerja dari perusahaan swasta. 

Sedangkan pekerja mandiri menjadi peserta dengan mendaftarkan diri sendiri kepada BP Tapera. Jika peserta mandiri tidak membayar simpanan, maka status kepesertaan Tapera dinyatakan non-aktif.