Logo Tirainews.com

Jenazah di TPU Tengku Mahmud Kota Pekanbaru Tidak Boleh Dipindahkan

Jenazah di TPU Tengku Mahmud Kota Pekanbaru Tidak Boleh Dipindahkan

Tirainews.com - Sebagian jenazah yang dimakamkan dengan protokol pemakaman Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tengku Mahmud, di Kota Pekanbaru dinyatakan negatif. Namun, jenazah yang sudah terkonfirmasi bersih dari Virus Corona itu tidak boleh dipindahkan oleh keluarga. 

"Tidak bisa. Karena di situ juga kan bukan hanya itu (negatif). Yang positif juga banyak di sana," tegas Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Senin (8/6/2020). 

Walikota menyebut, untuk membongkar dan memindahkan jenazah tersebut harus melalui regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. 

Namun, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum mendapat petunjuk apakah pihak keluarga boleh memindahkan makam pasien yang sebelumnya dinyatakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). 

"Makanya nanti tentu ada regulasi dari pusat. Dari Menteri kesehatan kita pedomani, kapan boleh. Berapa waktu boleh. Apakah satu tahun, dua tahun," jelasnya. 

Setelah nanti ada keputusan dari menteri, baru Pemko akan memproses jika ada keluarga ingin memindahkan makam. "Setelah waktu yang diberi menteri kesehatan nanti, aspirasi yang tadi, baru kita bolehkan. Kalau kondisi yang sekarang, sudah pasti tidak boleh," tegasnya.