Logo Tirainews.com

Baru 17 Tempat Usaha Ajukan Izin Operasional di Masa PHB Pekanbaru, Ini Daftarnya

Baru 17 Tempat Usaha Ajukan Izin Operasional di Masa PHB Pekanbaru, Ini Daftarnya
F Rudi Misdian

Tirainews.com - Sampai kini, ada 17 usaha yang didaftarkan pengelola untuk mendapatkan izin operasional di masa Perilaku Hidup Baru (PHB). Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memang mewajibkan pelaku usaha untuk mengurus izin operasional di masa transisi menuju New Normal ini. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil melalui Sekretaris DPM-PTSP F Rudi Misdian mengatakan jenis usaha yang sudah didaftarkan seperti, BD-2 Management, MP Club Management, BD-1 Management, RP International Executive Club, Grand Central Hotel Pekanbaru, RM Pauh Piaman Management, MC Donal Sudirman, MC Donal Transmart Pekanbaru. 

Kemudian Hotel Furaya Pekanbaru, Hotel Pangeran Pekanbaru, Hotel Tjokro Pekanbaru, PT Putra Jaya Sentosa, Hollywood Hotel, Hotel Ayola, Hotel Premier Pekanbaru, Hotel Jatra Pekanbaru, Hotel Novotel. 

"Ini baru pengajuan. Belum ada kita keluar izinnya," ungkap Rudi, Jumat (12/6/2020). 

Sesuai standar operasional prosedur (SOP), izin itu dua hari keluar setelah tim turun. Alurnya, pemilik usaha mengajukan permohonan kepada DPM-PTSP. Setelah itu, DPM-PTSP serahkan ke tim Gugus Tugas Covid-19 untuk ditinjau ke lapangan. Tim Gugus Tugas nantinya akan memastikan apakah tempat usaha itu sudah menerapkan protokol kesehatan. 

"Setelah itu, tim Gugus memberikan rekomendasi untuk dikeluarkan izin," jelasnya. 

Ia menambahkan, untuk syarat permohonan, pelaku usaha harus bisa menunjukkan izun usaha. Pelaku usaha juga membuat surat permohonan izin operasional dengan melampirkan denah atau layout tempat usaha. 

"Syaratnya izin usaha yang masih aktif. Lampiran layout tempat usahanya," jelasnya.