Logo Tirainews.com

Komisi II Memiliki Wewenang Sidak PKS PT SIPP

Komisi II Memiliki Wewenang Sidak PKS PT SIPP

Tirainews.com - Salah satu tupoksi dalam pengawasan Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis yang membidangi ekonomi dan pembangunan, sudah menjadi tanggungjawab para legeslatif untuk melakukan sidak di salah satu perusahaan pengelolaan sawit terlebih mengenai perizinan serta limbah yang ditimbulkan.

Sudah menjadi kewenangan Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis untuk menindaklanjuti bilamana ada persoalan atau komplein ditengah masyarakat tentang aktifitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis. Hal ini disampaikan H Darna, DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 1999 - 2004 kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).

"Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis dalam hal ini memiliki wewenang untuk melakukan penelusuran atau sidak kelapangan terhadap pabrik kelapa sawit PT SIPP yang sekarang menimbulkan komplein dari masyarakat akibat bau busuk yang diduga ditimbulkan oleh PKS tersebut," ujar politisi dari Partai PAN dimasa jabatannya sewaktu DPRD Kabupaten Bengkalis silam.

H Darna menambahkan, tentu dalam pelaksanaan Sidak Komisi II bergandengan dengan mitra kerja di executip yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Kedua lembaga pemerintahan ini yang bakal menerobos serta mencari titik terang tentang persoalan berkaitan dengan komplein masyarakat. Setakat ini kita mendorong Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis untuk secepatnya menyusun jadwal bersama Dinas Lingkungan Hidup turun kelapangan, karena ini berkaitan dengan keselamatan hidup orang banyak," terang H Darna.

H Darna melihat, PKS miliki PT SIPP yang berada di Jalan Rangau KM 6 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau  Kabupaten Bengkalis, sarat dengan persoalan, baik dari Izin maupun Limbah yang ditimbulkan. Untuk itu Ia berharap agar Komisi II serius menangani persoalan ini.

"Kita berharap Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis serius menangani persoalan ini," tutupnya.