Logo Tirainews.com

Polsek Pangkalan Kuras Lakukan Pemasangan Banner Maklumat Kapolri

Polsek Pangkalan Kuras Lakukan Pemasangan Banner Maklumat Kapolri

Tirainews.com - Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan melakukan penempelan maklumat Kapolri dan selebaran Undang-undang sanksi bagi yang berkerumun di tempat keramaian yang ada di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Jumat (25/9/2020).

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad langsung memimpin kegiatan itu. Selain itu, juga pemasangan Banner Maklumat Kapolri Nomor : Mak/3/IX/2020 tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dan Banner Undang-Undang ancaman bagi yang berkerumun di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras, Polres Pelalawan juga di pasang oleh Panit II Binmas, Bripka Marmin SH.

Pemasangan dilakukan di dua tempat, diantaranya, di depan pintu masuk percetakan CV Citra Digital Printing dan di depan pintu masuk Puskesmas Pangkalan Kuras.

Kapolsek mengatakan hal ini dilakukan sesuai instruksi Kapolri guna mencegah penyebaran Covid-19 dan memberikan pengertian kepada masyarakat tentang undang-undang dan ancaman bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Tahap awal kita pasang banner, agar masyarakat lebih memahami imbauan tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dan undang-undang tentang ancaman berkerumun,” ujarnya.

Apabila ada yang melanggar tentunya akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor : Mak/3/IX/2020 tersebut. Kompol Ahmad berharap semoga tidak ada masyarakat yang melanggar imbauan tersebut.

“Semoga masyarakat paham dengan adanya imbauan ini sehingga tidak ada masyarakat yang melanggarnya,” harap Kompol Ahmad.