Tirainews.com - Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan tetap lakukan sosialisasi dan penyebaran selebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada Masyarakat.
Kali ini Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau dilakukan di Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Sabtu (5/9/2020).
Sosialisasi ini dilakukan bertujuan agar Masyarakat Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada yang melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
Imbauan ini dilaksanakan oleh Regu UKL 3 (Unit Kecil Lengkap) yang di pimpin oleh Panit I Binmas Polsek Pangkalan Kuras Aiptu Zulkarnaen bersama dengan 4 (Empat) Personil Polsek Pangkalan Kuras.
Polsek Pangkalan Kuras juga memberikan penyuluhan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan Dan dilanjutkan Patroli ke lokasi yang rawan terjadi kebakaran di Wilayah Pangkalan Kuras.
Kapolsek Pangkala Kuras Kompol Ahmad mengatakan sosialisasi maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan ini wajib dilakukan agar tidak ada pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras.
"Kami berharap Masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada melakukan pembakaran hutan dan lahan," harap Kapolsek Pangkalan Kuras.