Logo Tirainews.com

5 Fakta Bupati Kuansing yang Tersandung Kasus Suap

5 Fakta Bupati Kuansing yang Tersandung Kasus Suap
Bupati Kuansing Andi Putra resmi ditahan KPK | Foto: detikcom

Tirainews.com - Belum lama dilantik sebagai Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati priode 2021 - 2026 itu tersandung kasus suap terkait perizinan perkebunan. Ia diamankan KPK pada Senin, 18 Oktober lalu bersama tujuh orang lainnya.

Baca Juga: Heboh OTT KPK di Kuansing, Dikabarkan Sejumlah Pejabat dan Pengusaha Diamankan

Berikut 5 Fakta Bupati Kuansing Andi Putra yang Tirainews.com sadur dari Riau Online

1. Latar Belakang Keluarga

Andi putra merupakan anak kedua dari Bupati Kuantan Singingi terdahulu, yakni H Sukarmis, yang lahir pada tanggal 12 Maret 1987 di Muaro Sentajo, Sentajo Raya, Kuantan Singingi, Riau.

Itu alasannya mengapa Andi yang berusia 34 tahun diduga berhasil menjadi orang nomor satu di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau untuk periode 2021-2026.

2. Pendidikan Yang Ditempuh

Andi Putra dulunya menempuh pendidikan di SD Negri 023 Muaro Sentajo dari tahun 1993 sampai dengan 1999. Lalu ia lanjutkan di SLTP 3 Kuantan Tengah dari tahun 1999 sampai 2002.

Pendidikan Berikutnya di SMA Negri 1 Teluk Kuantan dari tahun 2002 sampai 2005. S1 di Universitas Lancang Kuning dari tahun 2005 sampai 2013. Dan S2 di Universitas Islam Riau pada tahun 2013 sampai dengan 2017.

Baca Juga: Gara-gara Kasus Ini 8 Orang Termasuk Bupati Kuansing Terjaring OTT

3. Memulai Karir

Korupsi, 5 Fakta mengenai Andi Putra sang Bupati tersangka korupsi selanjutnya yaitu mengenai awal karir. Andi Putra bisa dikategorikan sebagai tokoh lokal yang cukup punya nama dan aktif dalam dunia politik di Kuansing.

Ia pernah berkecimbung di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kuansing periode 2003-20016. Selain itu ia juga pernah menjabat menjadi Ketua Komisi A DPRD Kabuapten Kuansing periode 2009-2012.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kuansing periode 2012-2014. Ketua DPRD Kabupaten Kuansing periode 2014-2019, 2019-2020.

Dan menjabat sebagai Bupati Kuantan Singingi periode 2021-2026, namun hanya beberapa bulan saja, sejak dilantik di Juni 2021, Andi Putra terjaring OTT KPK di Kuansing.

4. Kekayaan

Dari segi kekayaan, harta Andi Putra cukup banyak. Pada tahun 2020 saat berhenti sebagai anggota DPRD Kuansing harta Andi Putra mencapai Rp 3,7 miliar. Harta tersebut terdiri dari 7 bidang tanah dan 1 rumah dan tanah.

Ia mempunya tanah seluas hingga 30 ribu meter persegi di Kuansing. Apabila ditaksir, total harta tanah dan bangunan Andi mencapai Rp 3,15 miliar.

Ia tercatat memiliki jeep tahun 2012 seharga Rp 320 juta, motor Yamaha Motor Solo tahun 2018 seharga Rp 40 juta dan mobil Mitsubishi Pajero senilai Rp 500 juta.

Ia tidak memiliki harta bergerak lain maupun surat berharga. Namun ia tercatat memiliki utang sebesar Rp 285.480.000.

Baca Juga: Bupati Kuansing Tersangka, Begini Kronologi OTT KPK

5. Kasus Korupsi

Pada hari selasa tanggal 19 Oktober 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Bupati Kuantan Singingi yaitu Andi Putra sebagai tersangka suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Sekian informasi mengenai Korupsi, 5 Fakta mengenai Andi Putra sang Bupati tersangka suap. Semoga informasi yang telah Riau Online berikan bermanfaat bagi pembaca.