Logo Tirainews.com

Satpol PP dan Pedagang Agus Salim Bentrok, Balok Kayu dan Batu Beterbangan

Satpol PP dan Pedagang Agus Salim Bentrok, Balok Kayu dan Batu Beterbangan
Pembongkaran lapak pedagang Jalan Agus Salim berlangsung ricuh

Tirainews.com - Pembongkaran lapak pedagang di Jalan Agus Salim Kota Pekanbaru berlangsung ricuh. Tim yustisi Kota Pekanbaru turun ke Jalan Agus Salim untuk menertibkan pedagang setempat, Kamis (18/11/2021).

Satu alat berat dikerahkan untuk membersihkan lapak para pedagang. Pantauan di lapangan, puluhan pedagang menutup persimpangan menuju Jalan Agus Salim. Mereka menolak direlokasi dengan alasan lokasi relokasi tidak layak.


Pembongkaran diwarnai kericuhan. Saat relokasi ada lemparan balok kayu ke arah petugas. Namun, alat berat yang disiapkan tetap lakukan pembongkaran lapak pedagang.

Sampai berita ini ditulis, pembongkaran masih berlangsung. Petugas di lokasi sebagian menghalangi pedagang agar tidak mendekat ke lokasi.

"Kami puluhan tahun disini. Kami minta walikota meninjau kembali," kata pedagang.

Sebelumnya, pedagang di Jalan Agus Salim diberi surat agar segera membongkar lapak dagangan. Sebab, lokasi itu akan ditata untuk dijadikan 'Malioboro' Pekanbaru.

Kepala Bidang Ops Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan, pedagang diminta membongkar lapak mereka secara mandiri dalam kurun waktu 1 X 24 jam. Pedagang ini bakal direlokasi ke tempat yang telah disediakan pemerintah kota. 

"Kita sudah (kemarin) layangkan surat perintah pembongkaran mandiri kepada pedagang. Surat ini berlaku 1 X 24 jam," kata Reza Aulia Putra, Rabu (17/11/2021). 

Jika pedagang tidak melakukan pembongkaran lapak secara mandiri, maka pembongkaran bakal dilakukan tim Yustisi Kota Pekanbaru. 

"Perintah pimpinan dibersihkan. Kita bongkar, kalau bisa persuasif kita lakukan upaya persuasif. Pada intinya dinas terkait Disperindag juga sudah memberikan pemahaman kepada pedagang," jelasnya. 

Rencananya, Pemko bakal membagi tiga zona waktu penggunaan ruas jalan tersebut. Misalnya, pagi hingga sore untuk menunjang aktivitas pedestrian atau pengguna jalan raya. Sedangkan sore hingga malam untuk kuliner serta industri kreatif.

Penataan ini dilakukan agar kawasan itu bisa lebih estetik dan efektif mendukung fungsi publik. Sebab, kawasan itu menghubungkan dua jalan protokol yakni Jalan Jendral Sudirman-Jalan Ahmad Yani.

Zona pertama sesuai fungsi jalan itu sebagai tempat melintas atau pedestrian dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Kawasan itu harus kosong atau bebas dari pedagang agar pengendara dan masyarakat yang melintas bisa menggunakan ruas jalan tersebut.

Zona kedua yakni pukul 17.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB. Pada jam ini jalan bisa dimanfaatkan sebagai lokasi bagi pelaku UMKM. Pedagang bisa menggunakan ruas jalan ini untuk pelaku usaha kuliner dan industri kreatif. Kawasan itu jadi ruang untuk membangun perekonomian.

Kemudian zona ketiga yakni pukul 01.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB bisa digunakan oleh pedagang tradisional yang kini jualan di sana. Ia mengingatkan agar tidak ada kios liar. Diakuinya, saat ini banyak kios di lokasi yang mestinya jadi pedestrian.