Logo Tirainews.com

Tim Reklame Pekanbaru Bongkar Tiang Ilegal

Tim Reklame Pekanbaru Bongkar Tiang Ilegal
Tim Reklame Pekanbaru Bongkar Tiang Ilegal, Bando Juga Jadi Target

PEKANBARU - Tim reklame Kota Pekanbaru bongkar tiang ilegal di beberapa ruas jalan, Selasa (8/3/2022). Tim menyasar 151 tiang reklame ilegal yang tidak memiliki izin. 

Ketua Tim Reklame Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebut, penertiban ini bakal berlangsung hingga dua pekan ke depan. Penertiban ini berdasarkan Perda nomor 4 Tahun 2018 dan Perda tentang IMB. 

"Hari ini ada 7 tiang reklame yang kita tertibkan," kata Zulhelmi Arifin. 

Selain reklame, ada dua bando jalan yang bakal ditertibkan yang berada di ruas jalan protokol. Zulhelmi menyebut sejauh ini tidak ada protes dari pemilik reklame saat pembongkaran. 

Penertiban tiang reklame ilegal ini berlangsung di ruas Jalan Sudirman, Imam Munandar, dan Tuanku Tambusai. Zulhelmi menyebut, tiang reklame ini dibagi dalam empat kategori. 

Empat kategori ini, pertama adalah tiang reklame yang memiliki izin dan membayar pajak. Kedua, tiang reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak. Ketiga, tiang reklame tidak memiliki izin dan membayar pajak. Keempat tidak berizin dan tidak bayar pajak. 

Langkah awal, dikatakan pria yang akrab disapa Ami ini mengatakan pemerintah kota akan menertibkan tiang reklame kategori empat, tidak berizin dan tidak bayar pajak. Jumlah tiang reklame pada kategori ini sebanyak 126 tiang reklame. 

"Ini akan jadi aset pemerintah kota, aset ini akan kita lakukan pelelangan sehingga jadi bermanfaat," jelasnya. 

Rugukan Pemko Pekanbaru

Ratusan tiang reklame ilegal di Kota Pekanbaru merugikan Pemerintah Kota (Pemko) sebesar Rp2,7 miliar. Sebab, selama tiang-tiang ilegal itu berdiri tidak ada kontribusi atau penerimaan ke kas daerah.

Sejauh ini, ada 151 tiang ilegal yang didata Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sebanyak 126 tiang di antaranya masuk ke dalam rencana lelang.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebut, seharusnya menyumbang hingga Rp2,7 miliar pertahun bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"126 tiang ini, kan ada yang tidak bayar pajak. Kalau diakumulasikan, pajaknya mencapai Rp2,7 miliar pertahun," kata Ami, sapaan Kepala Bapenda, Selasa (8/3/2022).

Ia menjelaskan, pelelangan tiang reklame ini merupakan salah satu langkah untuk menertibkan keberadaan tiang ilegal tersebut. Lelang ini berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 04 tahun 2011 tentang reklame.

Ratusan tiang itu akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Teknis pelelangan akan diatur di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD.

"Kalau bisa secepatnya. Kalau nanti sudah dilakukan (lelang), sudah dapat pemenangnya. Nanti ketika penebangan tiang kita juga akan mengawasi," jelasnya.

Ia juga mengungkap, sejumlah warga telah menyampaikan keluhan terkait berdirinya tiang reklame ilegal di atas lahannya. Tiang-tiang ini akan diproses berdasarkan kelompoknya.

"Kita sudah memulai penertiban untuk tiang reklame ilegal yang tidak berizin. Penertiban ini juga salah satunya atas laporan warga yang mengeluh ada tiang-tiang ilegal di atas lahannya," kata dia. (Galery)