Tirainews.com - Surat Keputusan (SK) Gubernur pemberhentian 4 anggota dewan Bengkalis dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) diduga tidak menghormati proses hukum. Hal ini disampaikan langsung oleh Harris Wilson dari Kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan yang merupakan kuasa hukum dari 4 anggota dewan tersebut.
SK tersebut terbit meski masih ada gugatan dari keempat dewan itu di Pengadilan Bengkalis. "Kami akan lawan secara hukum. Nantinya kita akan gugat SK Gubernur tersebut karena diduga melanggar hukum," ujarnya, Rabu (20/09/2023).
Dirinci Harris, sampai saat ini gugatan pihaknya terhadap proses pemberhentian Kliennya sebagai anggota dewan Bengkalis 2019-2024 masih berjalan di pengadilan negeri Negeri Sri Junjungan itu. Sementara Gubernur merupakan pihak yang turut tergugat dalam perkara ini.
"Dalam gugatan tersebut kami sudah meminta kepada majelis hakim agar pihak-pihak menghentikan seluruh upaya atau proses administrasi pemerintah dalam PAW klien kami tersebut," katanya.
Lanjut Harris, dengan kondisi ini pihaknya melihat adanya dugaan kesewenang-wenangan dan dugaan pelanggaran hukum oleh Gubernur dalam penerbitan SK tersebut. Salah satunya yakni Gubernur berani menerbitkan Surat Keputusan atas objek gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bengkalis.
"Kami duga kuat tidak memiliki dasar administrasi dalam keputusannya itu sebagaimana telah diatur pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 104 ayat (5), Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018," terangnya.
"Kami menilai dan menduga jika Gubernur sangat tergesa-gesa menerbitkan SK PAW Klien kami ini. Kami berharap hal ini mudah2an tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik dan berharap gubernur dapat bertindak sesuai koridor hukum apalagi mengingat masa jabatan gubernur yang sebentar lagi habis dan gubernur sekarang adalah Ketua DPD Partai Golkar," imbuhnya.
Terhadap SK tersebut, Harris telah melayangkan keberatan terhadap gubernur Riau. Ia juga mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang ada.
"Kita minta tidak ada pihak-pihak yang mencoba memainkan isu-isu politik yang berada di luar proses hukum, seperti mengait-kaitkan hubungan keluarga klien kami dengan Bupati Bengkalis. Itu tak ada kaitannya dengan perkara ini. Apalagi salah satu klien kami Rubi Handoko tidak ada hubungan keluarga dengan Bupati. Malah Bupati saja pihak turut tergugat dalam perkara ini, ini murni proses hukum yang harus kita hormati bersama," tandasnya.