Hukrim

Tahanan Polresta Pekanbaru yang Kabur, Ditangkap Bersama Istri di Wisma

Rabu, 03 November 2021 | 14:35:39 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat memberikan keterangan pers

Tirainews.com - Satu tahanan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang kabur beberapa hari lalu akhirnya diringkus. Tersangka berinisial A ditangkap di salah satu wisma di Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu (3/11/2021) dinihari tadi. 

A diringkus bersama enam orang lainnya yang membantu tersangka dalam pelarian. "Sebelum tersangka ini melompat (melarikan diri) dia dikunjungi istrinya saat mengantarkan makanan," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, Rabu (3/11/2021) siang. 

Sebelum menjalani pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, tersangka sempat mengutarakan niatnya untuk kabur. Ia mengatakan kepada istrinya akan melarikan diri.

Tersangka meminta istrinya agar menghubungi MZ adik tersangka. Ia meminta MZ agar dapat menjemput tersangka menggunakan sepeda motor dan menunggu tepat di samping Mapolresta Pekanbaru. 

"Jadi memang sudah ada niat untuk lari pada hari itu. Ada kesempatan benar-benar diwujudkan nya dengan cara melompat dari lantai 2 dan mendarat di atas mobil," jelasnya. 

Usai mendarat di atas mobil yang terparkir di halaman Mapolresta Pekanbaru, tersangka kembali melompat ke pagar hingga menemui adiknya yang telah menunggu. Mereka kabur menuju ke Kampung Terendam di wilayah Rumbai menemui rekan tersangka berinisial H. 

Ia meminta rekannya kembali agar diantarkan ke kos temannya di wilayah Palas, Rumbai. Sesampainya disana, tersangka kembali menelpon rekannya berinisial B di wilayah Kabupaten Kampar. 

Tersangka meminta menjemput sekaligus merentalkan sebuah mobil. "Teman dia ini dari Kampar menjemput dengan mobil rentalan ke Palas. Setelah bertemu mereka pergi ke Kampar dan merencanakan pelariannya," jelas Kapolresta. 

Keesokan harinya, pada Sabtu (30/11/2021) mereka menjemput ponakan tersangka berinisial D di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru. Kemudian mereka juga menjemput istri tersangka di Perumahan Damai Langgeng, Soekarno Hatta. 

Mereka sempat melakukan pelarian ke Gunung Sahilan, Kampar Kiri untuk mencari rumah kos disana. Namun disana mereka tidak mendapat rumah kos, hingga akhirnya mereka lari ke wilayah peranap. 

"Disana petugas kita bersama Ditnarkoba Polda Riau melakukan penangkapan. Total ada 7 orang termasuk tersangka yang kami amankan," jelasnya. 

Polisi masih mendalami peran enam orang lainnya terkait pelarian tersangka. Kepada tersangka dikenakan pasal 138 tentang narkotika, sementara enam orang lainnya dikenakan pasal 223 tentang seseorang yang menghalangi atau mempersulit penyidikan dapat dipidana penjara 7 tahun. 

Terkini