Logo Tirainews.com

Perkara Galian C di Pekanbaru Belum di P21 Kejati Riau

Perkara Galian C di Pekanbaru Belum di P21 Kejati Riau

Tirainews.com - Kasus tambang tanah urug ilegal (Galian C) di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, yang diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau diketahui hampir selesai proses penyidikannya. Pasalnya, Korps Adhyaksa Riau menyebut, kasus tersebut dalam proses P-21 atau berkas dinyatakan lengkap.

Untuk diketahui, dalam kasus itu, Polda Riau menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Rudi Kumala (54) dan HH (21). Keduanya ditangkap pada Kamis (11/5) kemarin. Selain kedua tersangka, pihak kepolisian menyita satu unit alat berat sebagai barang bukti.

Dalam proses hukumnya, penyidik Polda Riau menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin (15/5). Atas hal itu, Korps Adhyaksa Riau yang dipimpin oleh DR Supardi SH MH, menunjuk dua orang jaksa untuk mengikuti perkembangan kasus itu. 

Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto SH MH.

"Jaksa yang mengikuti perkembangan SPDP yakni I Wayan Sutarjana dan Kristian," ucap Bambang, Senin (10/07/2023).

Atas hal itu, dilanjutkan mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang di Kepulauan Riau (Kepri), penyidik Polda Riau selanjutnya melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut.

"Berkas perkara kami terima dari penyidik (Polda Riau) pada Rabu (31/5). Selanjutnya tim (jaksa) melakukan penelaahan berkas perkara," lanjutnya.

Ditambahkannya, saat ini kasus Galian C tersebut memasuki tahap akhir dalam proses penyidikan.

"Sekarang dalam proses P-21. Dalam waktu dekat Insyaallah Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum)," tambahnya.

Untuk diketahui, perbuatan kedua tersangka yang mengerjakan tanah timbun tak berizin itu, mengakibatkan jalanan berdebu kotor dan mengganggu keselamatan lalulintas. Apalagi jalan Sudirman dijadikan sebagai tempat lintasan tanah.

Tersangka Rudi Kumala merupakan donatur sekaligus yang mencatat aktivitas tanah timbun tersebut. Mereka mengeruk tanah di dekat kantor Wali Kota Pekanbaru di Tenayan Raya. Sedangkan HH selaku operator alat beratnya.

Pihak kepolisian menyebutkan, awalnya petugas mendapat laporan dari warga bahwa ada kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait, di wilayah Tenayan Raya. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan memantau ke lokasi.

Lokasi tersebut berada di Kelurahan Melebung. Disana, polisi menemukan satu unit Excavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 sedang melakukan penggalian tanah. Dua orang yang melakukan aktivitas saat itu, langsung ditangkap.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.