TIRAINEWS.COM — Pemerintah menyelesaikan seluruh kewajiban obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia, dengan pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026. Pelunasan memakai penerimaan negara bukan pajak dari sisa surplus BI, namun hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI ditegaskan tidak ikut hapus.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pembayaran terakhir obligasi BLBI dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus Bank Indonesia. Surplus BI yang disetorkan ke kas negara dicatat sebagai PNBP, lalu dipakai menutup kewajiban yang muncul dari penanganan krisis keuangan 1997–1998.
Obligasi tersebut diterbitkan pemerintah saat menangani krisis ekonomi dan keuangan hampir tiga dekade lalu. Nilai pokok yang tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI mencapai Rp218,3 triliun dan dibayar bertahap lewat APBN dari waktu ke waktu.
Nilai Obligasi yang Diterbitkan Capai Rp218,3 Triliun
Suahasil menyebut angka Rp218,3 triliun sebagai nilai obligasi yang diterbitkan pada masa krisis. Kewajiban itu tercatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia dan dilunasi secara rutin melalui anggaran negara.
"Dan terakhir, jumlah obligasi yang diterbitkan ketika itu adalah 218,3 triliun rupiah. Itu tercatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia dan secara rutin, secara dari waktu ke waktu dibayar oleh pemerintah oleh APBN kepada Bank Indonesia," kata Suahasil.
Pembayaran Terakhir Pakai Sisa Surplus BI
Sumber dana pelunasan berasal dari sisa surplus Bank Indonesia yang disetorkan ke kas negara. Suahasil menegaskan seluruh kewajiban obligasi kepada BI sudah tuntas dibayar.
"Nah, utang yang obligasi yang 218,3 triliun itu dibayar sudah selesai, sudah tuntas kita bayar," ujarnya.
Dengan pelunasan ini, hubungan utang pemerintah kepada BI yang berasal dari penerbitan obligasi penanganan krisis 1997–1998 berakhir. Suahasil menyebutnya sebagai penutupan lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis.
"Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto," tuturnya.
Hak Tagih Negara terhadap Obligor dan Debitur Tidak Hilang
Berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI tidak menghapus hak tagih negara terhadap pihak-pihak yang masih punya utang. Suahasil menegaskan pelunasan obligasi tidak mengurangi hak negara untuk menagih obligor dan debitur BLBI.
"Dan saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi, saya ulangi, pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI," kata Suahasil.
Penagihan akan terus dilakukan terhadap pihak yang sebelumnya terkait bank penerima BLBI atau bank yang direkapitalisasi dan kemudian diambil alih pemerintah.
"Jadi saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut karena pemerintah punya hak tagih. Tetapi hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai," ujarnya.
Penagihan Dilanjutkan Lewat DJKN dan PUPN
Satgas BLBI berakhir pada akhir 2024. Setelah itu, penanganan piutang negara dilanjutkan melalui struktur Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Suahasil memastikan pemerintah tidak membentuk kembali satgas dengan struktur yang sama. Penagihan dilakukan lewat mekanisme tata kelola yang berada di Kementerian Keuangan.
"Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024 dan secara tata kelola pemerintahan itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan," kata Suahasil.
Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) disebut sebagai salah satu unsur yang bertanggung jawab atas penagihan kewajiban yang masih terutang kepada negara.
"Di Kementerian Keuangan itu di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ada yang namanya Panitia Urusan Piutang Negara, PUPN. Ini bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang dimiliki, yang masih terutang kepada negara," ujarnya.
Saat ditanya soal kemungkinan satgas baru, Suahasil menjawab penagihan berjalan dengan konstruksi Kemenkeu yang ada di DJKN.
Apa Artinya bagi Pasar dan Keuangan Negara
Pelunasan obligasi BLBI menutup satu pos kewajiban pemerintah kepada bank sentral yang membebani APBN sejak krisis 1997–1998. Dengan kewajiban itu selesai, pemerintah tidak lagi mengalokasikan pembayaran rutin obligasi BLBI kepada BI dari anggaran negara.
Bagi pelaku pasar, penyelesaian ini menghilangkan ketidakpastian atas status utang pemerintah ke BI. Namun hak tagih kepada debitur BLBI tetap menjadi aset negara yang prosesnya kini berjalan di bawah DJKN dan PUPN, bukan lagi lewat satgas khusus.