Logo Tirainews.com

Tahun Depan Kantong Plastik Dilarang di Pekanbaru, Naskah Perwako Sudah di KLHK

Tahun Depan Kantong Plastik Dilarang di Pekanbaru, Naskah Perwako Sudah di KLHK
Ilustrasi (net)

Tirainews.com - Tahun depan Kota Pekanbaru bakal menerapkan larangan penggunaan kantong plastik. Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tentang larangan itu sudah sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

"Naskahnya sudah sampaikan ke Kementrian LHK," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri, Selasa (26/11/2019).

Kata dia, pada tahap awal nanti, Perwako ini akan melarang penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan modern, seperti ritel dan swalayan.

"Nantinya bisa menggunakan tas belanja ramah lingkungan. Ada tas belanja ulang pakai yang bisa digunakan saat berbelanja," jelasnya. 

Lanjutnya, Kota Pekanbaru bukanlah kota pertama yang bakal melarang penggunaan kantong plastik. Kota Banjarmasin sudah lebih dahulu melarang penggunaan kantong plastik.

"Jadi masyarakat yang berbelanja sudah membawa kantong belanja dari rumah," sebutnya.

Sebenarnya, kata dia, tidak sulit mengurangi sampah plastik asalkan masyarakat bisa memulainya dengan menggunakan kantong belanja ulang pakai. Ia menilai penerapan perwako itu di tahun depan bakal menguntungkan pelaku usaha. 

"Para pengelola ritel dan swalayan tidak perlu lagi menyediakan kantong plastik," jelasnya. 

Apalagi saat ini sejumlah ritel di Pekanbaru sudah berlakukan plastik berbayar. Ia menilai itu kebijakan dari masing-masing ritel yang ada. "Maka dengan adanya regulasi ini pengelola ritel tidak perlu siapkan kantong plastik," jelasnya.