Logo Tirainews.com

Tahun Lalu Disdukcapil Pekanbaru Cetak 16 Ribu KIA

Tahun Lalu Disdukcapil Pekanbaru Cetak 16 Ribu KIA
Irma Novrita

Tirainews.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru menerbitkan 16 ribu lebih Kartu Identitas Anak (KIA). Jumlah itu tercatat sejak Januari hingga Desember tahun 2019. 

"Kita sudah terbitkan 16 ribu lebih KIA sepanjang tahun lalu," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Senin (13/1/2020).

Ia mengimbau agar para orang tua agar mengurus KIA buah hati mereka. Sebab, identitas anak ini sangat diperlukan. Pengurusan KIA ini kata dia tidak sulit. 

"Mereka bisa datang untuk mengurus KIA ke UPT Disdukcapil Kecamatan," jelasnya. 

"Masyarakat yang mengurus KIA bisa melampirkan fotocopy akta kelahiran, kartu keluarga dan e-KTP orangtua atau wali," jelasnya. 

Pemohon juga bisa menyediakan soft copy dari foto anak berwarna dalam bentuk CD. Syarat satu ini khusus anak di atas lima tahun. "Nantinya seluruh berkas ini bisa diserahkan ke UPT Disdukcapil kecamatan," jelas Irma.

Lanjutnya, pembuatan KIA adalah upaya dalam memenuhi hak anak. Pemerintah wajib memberi identitas kependudukan kepada seluruh warga negara Indonesia. 

"Penerbitan KIA ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA diperuntukkan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah," jelasnya.