Logo Tirainews.com

Tujuh Pasar Kaget di Pekanbaru Ditertibkan Satpol PP

Tujuh Pasar Kaget di Pekanbaru Ditertibkan Satpol PP

Tirainews.com - Tujuh titik lapak pedagang berpindah-pindah atau Pasar Kaget ditertibkan Satpol PP Kota Pekanbaru. Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, tiga kecamatan itu yakni Kecamatan Tenayan Raya, Kecamatan Marpoyan Damai dan Kecamatan Bukit Raya. Penertiban sudah dilakukan sejak beberapa hari belakangan. 

""Pasar kaget inikan nggak boleh. Mereka  (pasar kaget) ini sebenarnya kan memang pasar yang tidak berizin dan nggak boleh, apalagi sekarang PSBB karena Covid-19," tegas Agus, Jumat (22/5/2020).

Ia menjelaskan, lahan kosong yang dijadikan pasar tergolong luas. Di atasnya dibangun lapak dan pondok yang dibuat dari kayu untuk mendukung aktivitas berdagang.

Pembongkaran dan penyegelan, dilakukan agar pedagang di pasar tak berizin itu kembali berdagang. Diakuinya, dalam penertiban sebelumnya para pedagang kembali berjualan lantaran lapak mereka tidak bongkar.

"Untuk itu, lokasi pasar kaget yang sudah ditertibkan langsung disegel dan lapak atau bangunan yang ada di lokasi lansung kita bongkar," tegasnya. 

Ia berharap para pedagang tidak kembali berjualan setelah ditertibkan. Jika hanya dilarang dan ditertibkan saja, pedagang tidak mau mematuhi aturan. "Makanya kami bongkar saja, itupun setelah diperingati berulang kali," jelasnya.

Agus menegaskan, penertiban dilakukan bukan hanya terkait PSBB dan penyebaran Covid-19. Namun, keberadaan pasar itu memang ilegal. 

"Karena itu, kita minta kepada pengelola atau koordinator agar tidak kembali menjalankan aktivitas. Bukan hanya di saat wabah virus Covid- 19 melanda, tapi selagi tak ada izin jangan beraktivitas," tegasnya.

Ia meminta para pedagang bisa jualan di pasar resmi baik milik pemerintah mau pun milik swasta. "Kalau ingin berjualan, maka berjualan lah di pasar-pasar resmi baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta," jelasnya.