Logo Tirainews.com

Fasilitas Protokol Kesehatan di Beberapa Tempat Usaha di Pekanbaru Masih Kurang

Fasilitas Protokol Kesehatan di Beberapa Tempat Usaha di Pekanbaru Masih Kurang
Agus Pramono

Tirainews.com - Satpol PP Kota Pekanbaru mulai turun menyosialisasikan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 104 Tahun 2020 ke tempat-tempat usaha, Senin (15/6/2020). 

Perwako itu berisi tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru (PHB) Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Kepala Satpol PP Pekanbaru,  Agus Pramono menyebut, sudah lakukan sosialisasi sejak Perwako itu disahkan. Hari ini mereka juga menyisir sejumlah tempat usaha untuk memantau secara langsung penerapan Perwako dan juga kelengkapan sarana protokol kesehatan.

Lanjutnya, Satpol PP Pekanbaru tadi turun di Jalan Riau seperti ke restoran, rumah makan serta juga hotel serta Mal. "Tahap awal masih dalam masa sosialisasi belum sampai ke penindakan," kata dia.

Hasil pantauan tadi, rata-rata tempat usaha sudah menerapkan protokol kesehatan. Namun, masih ada kelengkapan yang kurang seperti hand sanitizer. 

Ia menegaskan, pelaku usaha yang melanggar Perwako, ada sanksi. Namun, untuk awal sanksi masih berupa teguran. Jika tidak juga mengindahkan akan dilanjutkan pada sanksi penyegelan atau penutupan tempat usaha.

"Paling lama sosialisasi kita laksanakan dipekan ini, selanjutnya langsung ke penindakan. Karena juga masyarakat sudah cukup paham dengan protokol kesehatan yang harus mereka jalankan," jelasnya. 

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah membolehkan tempat usaha beroperasi. Namun Pemko mengingatkan semua tempat usaha yang beroperasi harus menerapkan protokol kesehatan.