Logo Tirainews.com

Gelapkan Sepeda Motor, Pria Ini Dibekuk Reskrim Polsek Mandau

Gelapkan Sepeda Motor, Pria Ini Dibekuk Reskrim Polsek Mandau

Tirainew.com - Unit Reskrim Polsek Mandau membekuk seorang pria berinisial  SA (51) warga Jalan Jebat Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau, Kamis (13/8/2020) sekira pukul 01.30 Wib. Pasalnya, SA diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan empat unit sepeda motor.

Tersangka SA dibekuk dijalan Lintas Duri - Minas kecamatan Kandis kabupaten Siak. Dari tangan tersangka SA, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar STNK Sepeda Motor dengan merk Honda Supra X 125 warna Merah Hitam dengan Nopol BM 3186 EN, nomor rangka MH1JBP119GK365428 nomor mesin JBP1E-1364389 atas nama PM milik Pelapor.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK menjelaskan, dibekuknya tersangka SA berdasarkan empat laporan polisi yang menjadi korban penggelapan yang dilakoni tersangka SA. Pelapor pertama dari G warga jalan Karang Anyer pertama kelurahan Air Jamban. Pada laporan I, tersangka  SA dilaporkan telah menggelapkan sepeda motor merk Honda Supra X 125 atas nama PM.

Laporan kedua, tersangka menggelapkan sepeda motor  Honda merk GL 200 R atas nama AA, laporan ketiga, tersangka menggelapkan sepeda motor Honda Supra X type NX 125 atas nama S, dan laporan keempat, tersangka menggelapkan sepeda motor Honda Karisma atas nama MS. 

Dijelaskan kapolsek, kronologis kejadian pada laporan pertama terjadi pada Jumat (8/5/2020) dan korban mengalami kerugian Rp10 juta, laporan kedua terjadi pada Selasa (31/12/2019) dan korban mengalami kerugian Rp6,8 juta, laporan ketiga terjadi pada Selasa (10/3/2020) korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta serta laporan keempat terjadi pada Minggu (8/3/2020) dan korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.

"Modus tersangka dalam menjalankan aksinya sama, dengan cara meminjam sepeda milik korban dengan berbagai alasan," jelas kapolsek.

Berdasarkan laporan dari para korban,  Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau menindaklanjuti perkara tersebut. Dan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka berada di Wilkum Polsek Kandis. Selanjutnya Team Opsnal Polsek Mandau  berkoordinasi dengan Polsek Kandis dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka SA.

"Setelah diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan sepeda motor Korban. Kini tersangka dan barang bukti diserahkan kepenyidik guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kompol Arvin.