Logo Tirainews.com

Polsek Pangkalan Kuras Terus Lakukan Sosialisasi Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Polsek Pangkalan Kuras Terus Lakukan Sosialisasi Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Tirainews.com - Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan tidak pernah bosan lakukan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran Hutan dan lahan kepada Masyarakat Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Selasa (27/10/2020).

Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan kali ini di laksanakan oleh Regu UKL 5 (Unit Kecil Lengkap) Polsek Pangkalan Kuras yang di Pimpin oleh Panit I Sabhara Polsek Pangkalan Kuras Ipda Ahmad Hais.

Tujuan dilakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan ini agar masyarakat tidak ada melakukan pembakaran Hutan maupun lahan. Disamping itu Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini bertujuan agar masyarakat sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan.

Sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan ini merupakan Penekanan Kapolda Riau agar pelaku-pelaku pembakaran hutan tidak ada lagi melakukan pembakaran hutan di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan,Unit Kecil Lengkap (UKL) 5 Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku Pembakaran hutan dan lahan,agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan Pembakaran Hutan dan lahan tetap dilakukan setiap hari kepada Masyarakat agar tidak ada lagi masyarakat melakukan pembakaran Hutan dan lahan.

"Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan,dan Masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dapat mematuhi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan Pembakaran Hutan dan Lahan," tutur Kapolsek Pangkalan Kuras.