Logo Tirainews.com

Gapoktan di Desa Koto Pait Beringin Diduga Duduki Kawasan Hutan di Dalam Izin HPH_HTI PT Arara Abadi

Gapoktan di Desa Koto Pait Beringin Diduga Duduki Kawasan Hutan di Dalam Izin HPH_HTI PT Arara Abadi

Tirainews.com - Kelompok Tani Awang Ambi dan kelompok Tapi Buluh Tolalang yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mitra Binaan Apkasindo yang berada didesa Koto Pait Beringin kecamatan Talang Muandau kabupaten Bengkalis Riau, diduga melakukan pengklaiman lahan kawasan hutan yang masuk didalam ijin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) PT Arara Abadi distrik Duri II Sebanga.

Pengklaiaman yang dilakukan oleh Gapoktan tersebut, dengan menduduki areal yaitu, memasang plang, mendirikan pondok pondok, menanam pisang dan merusak tanaman pokok hutan tanaman industri milik PT Arara abadi.

Selain mendirikan pondok, kelompok tani tersebut  juga bercocok tanam di areal ijin HPH-HTi PT. Arara abadi yang merupakan areal yang baru selesai dilakukan pemanen HTI tahun 2020 untuk rotasi ke 3 dan akan ditanam kembali kerotasi ke 4 serta merusak tanaman pokok HTI yang berumur 5-6 bulan.

"Untuk ijin kita sesuai dengan SK HPH- HTI/Kemenhut No. 743/KPTS - II-1996 dan perubahan No. 703/Menhut - II - 2013. Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam rencana kerja tahunan 2020, didalam areal tanaman HTI yang sudah dipanen pemegang izin HPH-HTI berkewajiban untuk menanam kembali sesuai dengan pembentukannya. Ini untuk menjaga kelestarian dan keberlangsungan dalam pembangunan hutan tanaman industri," ujar kepala distrik PT. Arara Abadi Deni Alfiyan melalui kepala humasnya Sudarta yang  didampingi humas CD Sutrisno kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

Masih kata humas, kegiatan kelompok tani yang diduga ilegal tersebut, nyata sangat mengganggu operasional  pembangunan hutan taman industri baik PT Arara Abadi distrik Duri ll Sebanga. "Kita sudah menyurati pihak Gapoktan, dan surat yang kita layangkan untuk kali kedua sedang bergulir," jelasnya.

Sutrisno juga menjelasakan, pihaknya juga telah melaporkan perusakan tanaman yang diduga dilakukan oleh pihak Gapoktan dengan No. 01/SPK-AA/IX/2020 yang diterima oleh pihak Polsek Pinggir.

Dalam laporannya pada (11/9/2020), tim Forest Protection PT. Arara Abadi menerima laporan dari koordinator Plantation, bahwa telah dirusak tanaman Eucaliptus milik PT. Arara Abadi distrik  Duri II Sebanga dengan cara dicabut dan ditebang  menggunakan senjata tajam yang terletak dipetak SBAE 31307 dengan estimasi luasan tanaman yang dirusak 0,5 Ha.

Terpisah Sekdes Koto Pait Beringin yakni, Daus saat dikomfirmasi terkait pengklaiaman lahan yang dilakukan Gapoktan dilahan HPH HTI tersebut melalui sambungan selularnya, enggan berkomentar.