Logo Tirainews.com

Polsek Bunut Lakukan Sidang di Tempat Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Polsek Bunut Lakukan Sidang di Tempat Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Tirainews.com - Sidang di tempat Operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 telah dilaksanakan oleh Tim Satgas Covid-19  di Jalan Lintas Timur Desa Kuala Semundam kecamatan Bandar Petalangan kabupaten Pelalawan, Senin (19/10/2020).

Sebagai pelaksana Yustisi Gabungan disini yaitu oleh Tim gabungan dari kepolisian Bunut, TNI, dan  Satpol PP. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Abubakar FE selaku Ka Satgas Protokol Covid 19 Sat Pol PP Kabupaten Pelalawan ditunjuk sebagai Hakim yang bertugas dalam sidang di tempat kali ini Nurahmi Jaksa  Syafrida SH dan Panitera Hj M Anidar SH MH.

"Kegiatan Operasi yustisi kali ini didasarkan pada Instruksi Presiden no 6 Tahun 2020,Peraturan Bupati Pelalawan no 63 Tahun 2020,Peraturan Bupati Pelalawan no 71 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 dan penerapan denda/sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan," ujar Abubakar FE.

Para petugas gabungan dan Satgas Covid - 19 menindak sejumlah pelanggar yang tak mengenakan masker. Para pelangar ini langsung menjalani sidang di tempat dalam operasi gabungan tersebut mencatat telah memberikan sanksi terhadap 39 pelanggar yang tidak menggunakan masker.

"Dari 39 orang pelanggar tersebut 15 orang memilih untuk sanksi denda sebesar Rp.50.000,-/orang dengan nilai denda sebesar Rp.750.000 Rupiah dan 24 orang lainnya menjalankan sanksi sosial," terangnya.

"Dengan adanya Operasi yustisi ini kita semua berharap khususnya kepada masyarakat Kabupaten Pelalawan khususnya kecamatan Bandar petalangan agar lebih disiplin dan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker apa bila keluar rumah supaya penyebaran Covid – 19 cepat berlalu," tambahnya lagi.