Logo Tirainews.com

Baru Enam Bulan Bebas, Pelaku Curanmor Spesialis Masjid Diciduk

Baru Enam Bulan Bebas, Pelaku Curanmor Spesialis Masjid Diciduk

Tirainews.com - Tim Opsnal Polsek Senapelan menciduk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah melakukan aksinya di Mesjid Taqwa Pekanbaru. Pelaku inisial DN (30) merupakan residivis yang baru enam bulan keluar dari penjara dan satu pelaku lainnya inisial D masih buron.

Penangkapan pelaku merupakan hasil dari penyelidikan petugas atas laporan korban FM (35) warga Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota.

"Tersangka DN (30) adalah seorang residivis yang baru enam bulan keluar dari penjara dengan kasus yang sama dan merupakan spesialis curanmor di Mesjid," kata Kapolsek Senapelan AKP Dany Andhika Karya Gita saat gelar pers rilis di Mapolsek Senapelan, Rabu (11/11/2020).

Saat itu korban FM memarkirkan sepeda motor jenis Astrea Grand warna hitam BM 2433 AW dihalaman Mesjid dengan kondisi stang terkunci untuk melaksanakan Shalat subuh berjamaah.

Akibatnya korban mengalami kerugian senilai 3juta rupiah dan melaporkan ini ke Polresta Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.

"Modusnya, pelaku menjalankan aksinya saat orang sedang khusu melakukan shalat subuh," kata Kapolsek.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi, Senin (9/11/2020) pelaku DN berhasil kita tangkap disalah satu rumah Jalan Kurnia Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai, selain itu petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan alat kejahatan berupa kunci Y yang sudah dimodifikasi.

Saat dilakukan penggrebekan di lokasi yang berbeda, petugas menemukan satu unit sepeda motor jenis Hinda Supra BM 3304 NW sebagai sarana yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan, sedangkan pelaku D berhasil melarikan diri.

"Tersangka mengaku sudah 4 kali melakukan aksinya di kota Pekanbaru bersama pelaku D yang saat ini masih buron, sedangkan diluar kota Pekanbaru yaitu di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak sebanyak 15 kali," terangnya.

Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHPidana, atas tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R-2).