Logo Tirainews.com

Beli Mobil Baru? Cek Biaya Tambahan yang Harus Dikeluarkan

Beli Mobil Baru? Cek Biaya Tambahan yang Harus Dikeluarkan
Ilustrasi | Foto: blackxperience.com

Tirainews.com - Memiliki mobil baru merupakan impian banyak orang. Apalagi saat ini banyak sekali mobil keluaran terbaru.

Tapi memiliki unit mobil tentu harus ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan. Nah, sebelum membeli mobil baru, Anda juga harus memikirkan rincian biaya yang akan ditanggung. Apa saja? Berikut rinciannya:

1. Angsuran Bila Membeli Kredit

Bila Anda membeli mobil dengan metode kredit, langkah pertama yang harus Anda dipikirkan adalah angsuran. Bila Anda membeli mobil dengan sistem kredit ada uang yang harus disiapkan. Tenor kendaraan bervariasi mulai dari 3 tahun hingga 7 tahun. Semakin lama waktunya, semakin mahal pula biaya yang harus Anda keluarkan.

2. Pengeluaran bensin dan solar

Rincian bahan bakar juga termasuk dalam biaya yang harus dibayar jika Anda memiliki mobil. Sebab, Contoh harga Pertamax per liter Rp9 ribuan. Setelah itu Anda hitung berapa jauh perjalanan Anda sehari-hari.

Baca Juga: Daftar Biaya Ubah Status Warna Mobil di STNK dan BPKB 

3. Biaya tax on location atau TOL

Jalan tol sangat membantu pengendara mobil menempuh perjalanan dengan cepat dan singkat. Namun setiap tahun tarif tol selalu naik. Maka, Anda perlu pikirkan rinciannya. Misalnya tarif tol Anda pulang dan pergi sebesar Rp30.000/hari. Maka jika Anda bekerja selama 20 hari maka biaya yang harus Anda keluarkan sebesar Rp600 ribu per bulan hanya untuk tol.

4. Biaya perawatan, perbaikan, penggantian sparepart

Rincian selanjutnya yang harus dibayar jika Anda memiliki kendaraan adalah biaya perawatan berkala. Umumnya meliputi perbaikan dan penggantian sparepart.

Pada buku pedoman pembuat mobil biasanya service berkala dilakukan setiap 10.000 km, 20.000 km, 50.000 km, 80.000, 100.000 km. Selain biaya service berkala yang memakan dana, Anda juga perlu menggantikan sparepart yang sudah rusak, getas, dan lainnya.

5. Pajak per tahun

Pajak mobil harus dibayar setiap tahun dan ini tergantung dari jenis mobil yang dimiliki. Bisa Rp4 juta hingga lebih dari Rp7 juta per tahun. Jika pajak mobil Anda Rp7 juta setahun, maka setiap bulan Anda mengeluarkan uang sebesar Rp580 ribu.