Logo Tirainews.com

Pajak Daerah Disederhanakan, Bapenda Pekanbaru: PAD Tetap Akan Optimal

Pajak Daerah Disederhanakan, Bapenda Pekanbaru: PAD Tetap Akan Optimal
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin

Tirainews.com - Sejumlah pajak dan retribusi daerah akan mengalami penyederhanaan berdasarkan Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Rabu (16/2/2022).

"Kalau dulu ada yang namanya pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir, sekarang menjadi Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT). Semuanya dilebur menjadi satu," ucapnya.

Sementara itu, retribusi yang semula berjumlah 32 jenis juga disederhanakan menjadi 18 jenis layanan retribusi. Walupun layanan yang tidak masuk ke dalam 18 layanan retribusi tersebut, akan tetap dilayani oleh pemerintah.

Zulhelmi menjelaskan, meskipun layanan pajak dan retribusi ini disederhanakan, namun pihaknya akan tetap optimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Mungkin potensi berkurang, tapi digantikan potensi lain. Seperti ada pajak kendaraan bermotor. Di dalam itu ada pembagian untuk daerah," pungkasnya.