Logo Tirainews.com

Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Inhu, Sabu dan Ekstasi Disita

Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Inhu, Sabu dan Ekstasi Disita

Indragiri Hulu - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba pada (9/10/2024). Dua pelaku berhasil ditangkap dan diamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Desa Pasir Bongkal dan Desa Air Jernih," ungkap Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, Jumat (11/10/2024).

Menurut Misran, sekitar pukul 13.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Adam Efendi, dan KBO, Iptu Rifles Bagariang, berhasil menangkap RD alias Rudi Rampok (54) di sebuah warung di tepi jalan Desa Pasir Bongkal, Kecamatan Sungai Lala.

"Dari tangan Rudi, polisi menyita enam bungkus sabu seberat 26,44 gram yang disembunyikan dalam kotak obat Ventolin Inhaler. Rudi mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang wanita bernama Rini. Bisa disebut Rudi adalah kaki tangan Rini," ungkap Misran.

Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RS alias Rini (41) di rumah temannya di Desa Air Jernih sekitar pukul 15.30 WIB.

"Rini sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dibekuk oleh petugas. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 42 bungkus sabu dengan berat total 185,01 gram, 104 butir pil ekstasi merek Rolex, dan 95 butir pil ekstasi merek Maserati, serta barang bukti lainnya termasuk timbangan digital dan telepon genggam," terang Aiptu Misran.

Kedua pelaku kini ditahan di Polres Indragiri Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan informasi mengenai aktivitas narkoba di lingkungan mereka. Kami telah menyebarkan nomor yang bisa dihubungi untuk pelaporan narkoba, dan kami berharap semua elemen dan pemangku kepentingan dapat bersama-sama kami dalam memberantas narkoba," tegas Misran.