Logo Tirainews.com

Bandar dan Kurir Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi Diringkus Polsek Mandau

Bandar dan Kurir Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi Diringkus Polsek Mandau

Tirainews.com - Tim opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis meringkus para pelaku jaringan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang beroperasi di wilayah Jalan Lintas Duri - Dumai KM 14 Kulim, Senin (11/1/2021) sekira pukul 14.30 wib.

Petugas berhasil mengamankan 5 tersangka di tempat berbeda. Dari 5 tersangka, dua diantaranya perempuan yang berperan sebagai bandar barang haram tersebut.

Identitas para tersangka yakni, FN (28) berjenis kelamin laki laki, AW (47) berjenis kelamin perempuan, SN (38) berjenis kelamin laki laki, CA (23) berjenis kelamin laki laki dan S (39) berjenis kelamin perempuan.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mendapatu barang bukti berupa, 1 paket diduga narkotika jenis Sabu seberat 0.2 gram serta 1 unit Handphone Nokia warna Hitam didapati dari tersangka FN.

Kemudian 5 paket diduga Narkotika jenis Sabu seberat 3.9 gram, 4  butir diduga Narkotika jenis ekstasi warna Hijau merek LV, Uang tunai Rp300.000, 1 unit Handphone Android merek Vivo warna Biru didapati dari tersangka AW.

Selain itu, 5 paket diduga Narkotika jenis Sabu seberat 188,3 gram, 99 butir diduga Narkotika jenis ekstasi warna Hijau merek LV, Uang tunai Rp865.000, 1 unit Handphone Android merek Vivo warna Merah didapati dari tersangka SN.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan para tersangka setelah timnya melakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di seputaran Jalan Lintas Duri - Dumai KM 14 Kulim tepatnya di gang Stres Desa Bonca Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Dari hasil penyelidikan, Timnya melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka FN dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga Narkotika jenis Shabu seberat 0.2 gram dan 1 unit Handphone Nokia warna Hitam.

"Dari keterangan tersangka FN bahwa narkotika jenis Sabu miliknya tersebut diperolehnya dari seorang perempuan yakni tersangka AW. Kemudian Tim kita melakukan penangkapan terhadap tersangka FN dan kemudian memburu tersangka AW di Jalan Lintas Duri - Dumai KM 15 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan di TKP 2 dan juga berhasil menemukan barang bukti berupa 5 paket diduga Narkotika jenis Sabu seberat 3.9 gram, 4 butir diduga Narkotika jenis ekstasi warna Hijau merek LV serta barang bikti lainnya," jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka AW, lanjut Kapolsek, bahwa narkotika jenis Sabu dan Ekstasi tersebut diperolehnya dari tersangka SN, dan Tim Opsnal lanjut melakukan penangkapan terhadap tersangka SN di rumahnya, di Jalan Setia Budi KM 11 Kulim Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dan berhasil mendapati barang bukti berupa 5 paket diduga Narkotika jenis Sabu seberat 188,3 gram,  99 butir diduga Narkotika jenis ekstasi warna hijau merek LV.

"Pada saat penangkapan tersangka SN  di rumahnya, Tim kita juga turut mengamankan 2 orang tersangka lainnya yakni CA dan S  yang saat itu membuang barang bukti dari kamar ke luar rumah melalui jendela kamar saat penangkapan tersangka SN," jelasnya.

Dari hasil interogasi, peran tersangka FN  mengakui bahwa barang bukti diduga 1 paket narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya dibeli dari tersangka AW. Tersangka AW mengakui bahwa benar telah menjual Narkotika jenis Sabu kepada FN, dan AW mengakui bahwa Sabu dan Ekstasi miliknya tersebut diperolehnya dari tersangka SN.

Sementara tersangka SN mengakui telah menjual Sabu dan Ekstasi kepada tersangka AW. Sementara SN mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari seseorang berinisial AT yang berstatus DPO.