Pencarian

Bareskrim Ungkap Pengiriman Narkoba dari Inggris ke Malang, Pelaku Sudah 4 Kali Pesan

Rabu, 26 Agustus 2026 • 11:03:31 WIB
Bareskrim Ungkap Pengiriman Narkoba dari Inggris ke Malang, Pelaku Sudah 4 Kali Pesan
Petugas menunjukkan barang bukti narkotika jenis THC yang dikemas menyerupai permen gummy hasil pengungkapan kasus di Bareskrim Polri, Jakarta.

TIRAINEWS.COM — Satuan Tugas Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Abram Jetro Endiera sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis THC yang dikemas menyerupai permen gummy. Pengungkapan ini bermula dari penemuan tiga pouch berisi masing-masing 10 permen gummy dengan berat total 231 gram yang tiba di wilayah Lowokwaru, Malang, pada 19 Agustus 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut dipesan melalui sebuah situs web dan dikirim langsung dari Inggris. Seluruh paket dikirim menggunakan nama penerima Sally Hartanto untuk mengelabui petugas.

Empat Kali Transaksi Sejak Maret 2026

Hasil interogasi terhadap tersangka menunjukkan bahwa pengiriman terakhir pada Agustus 2026 bukanlah transaksi pertama. Sejak awal Maret 2026, AJE telah memesan paket serupa sebanyak tiga kali sebelumnya dengan modus yang sama.

"Interogasi terhadap Abram Jetro Endiera, bahwa benar paket pengiriman dari Inggris ke Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto," ujar Eko kepada wartawan, Rabu (26/8).

Berdasarkan catatan penyidik, pesanan pertama dilakukan pada 4 Maret 2026 berupa satu pouch berisi 10 permen gummy. Transaksi kedua berlangsung pada 31 Maret 2026 dengan kiriman satu lembar cokelat berisi 30 cokelat LSD. Pesanan ketiga masuk pada 21 Mei 2026 berupa satu buah liquid berbentuk lilin.

Nilai Transaksi Capai Rp639 Juta

Dari total empat kali pemesanan, barang bukti yang berhasil disita pada pengiriman terakhir memiliki nilai fantastis. Tiga pouch permen gummy merk AI dengan berat 231 gram itu ditaksir mencapai Rp639 juta.

"Barang bukti dilakukan penimbangan, pendokumentasian, penyegelan dan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungan narkotika yang disita," jelas Eko.

Tersangka mengaku seluruh paket yang dipesan tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam transaksi ini, termasuk jaringan pengedar di dalam negeri.

Temuan Perdana di Indonesia

Kasus ini menjadi catatan penting bagi penegak hukum karena modus penyelundupan narkotika dalam bentuk permen gummy dengan kandungan THC baru pertama kali terungkap di Indonesia. Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, membenarkan hal tersebut.

"Jenis dan bentuk narkoba ini baru pertama kita temukan dan ungkap di wilayah Indonesia," tuturnya.

THC atau tetrahydrocannabinol merupakan senyawa psikoaktif utama yang terdapat pada tanaman ganja. Penggunaannya dalam bentuk permen gummy dinilai lebih sulit terdeteksi dibandingkan ganja kering maupun ekstrak cair, sehingga menjadi tantangan baru bagi aparat dalam pengawasan lalu lintas barang impor.

Penyidik saat ini masih menelusuri alamat website yang digunakan tersangka untuk memesan barang haram tersebut. Upaya koordinasi dengan pihak berwenang di Inggris juga tengah dilakukan untuk membongkar jaringan pengiriman dari negara asal.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara.

Sumber: cnnindonesia.com

Follow tirainews.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks