TIRAINEWS.COM — Warna pelat nomor kendaraan di Indonesia bukan sekadar pembeda visual. Regulasi yang sama, Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, justru menjelaskan ada makna hukum di balik setiap warna. Jika pelat putih untuk kendaraan pribadi, kuning untuk angkutan umum, dan merah untuk instansi pemerintah, maka pelat hijau punya cerita yang jauh berbeda.
Pelat hijau dengan tulisan hitam disematkan khusus untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ). Empat wilayah yang termasuk kategori ini adalah Sabang di Aceh, serta Batam, Bintan, dan Karimun di Kepulauan Riau. Kendaraan yang beredar di sana menikmati fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak—sebuah keuntungan yang tidak bisa dianggap remeh.
Mengapa Kendaraan di Batam Bisa Lebih Murah?
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas. Kendaraan yang masuk ke kawasan FTZ dibebaskan dari bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Artinya, harga kendaraan di Batam berpotensi lebih rendah dibandingkan kota-kota lain di Indonesia karena komponen pajak yang signifikan tidak dibebankan. Di wilayah tersebut, pelat nomor hijau biasanya memiliki akhiran huruf tertentu seperti X, Z, atau V sebagai penanda.
Konsekuensi: Legal di Kawasan, Ilegal di Luar Kawasan
Keringanan pajak yang diberikan pemerintah bukan tanpa syarat. Ketentuan yang sama secara tegas melarang kendaraan berpelat hijau untuk dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain di luar kawasan FTZ. Kendaraan tersebut secara hukum hanya boleh dipakai di Batam, Bintan, Karimun, atau Sabang.
Aturan ini menyentuh persoalan yang lebih dalam dari sekadar administratif. Jika nekat membawa mobil berpelat hijau keluar dari kawasan FTZ—misalnya melintas ke kota lain di Sumatera atau Jawa—kendaraan tersebut berpotensi ditilang bahkan disita karena tidak memiliki legalitas untuk beroperasi di luar wilayahnya. Sanksinya tidak main-main karena mobil itu sejatinya belum membayar kewajiban pajak yang berlaku di wilayah Indonesia lain.
Perbedaan Utama dengan Pelat Standar yang Perlu Dipahami
Untuk konteks pembelian kendaraan, penting membedakan jenis pelat berdasarkan kepemilikan:
- Pelat putih tulisan hitam — dipakai kendaraan perseorangan, badan hukum, hingga badan internasional di seluruh Indonesia
- Pelat kuning tulisan hitam — untuk kendaraan bermotor umum seperti angkutan kota dan bus
- Pelat merah tulisan putih — kendaraan dinas instansi pemerintah
- Pelat hijau tulisan hitam — kendaraan di kawasan FTZ dengan pembebasan bea masuk dan pajak, namun terbatas operasionalnya
Hal yang Perlu Diperhatikan Calon Pembeli
Kendaraan pelat hijau memang menggiurkan dari segi harga. Namun bagi calon pembeli yang sering bepergian keluar kota atau berencana memindahkan kendaraan ke wilayah lain di masa depan, opsi ini justru bisa menjadi bumerang. Proses mutasi keluar dari FTZ tidak sesederhana pindah domisili biasa.
Sebelum memutuskan membeli kendaraan di kawasan FTZ, pastikan kebutuhan mobilitasmu benar-benar berada di dalam wilayah tersebut. Kemudahan finansial di awal tidak sebanding dengan keterbatasan legalitas yang melekat selamanya pada kendaraan.