TIRAINEWS.COM — Apple resmi menjual iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di Singapura sejak 18 September 2026, membuka jalur pembelian luar negeri bagi konsumen Indonesia. Perangkat yang dibawa pulang wajib diberitahukan ke Bea Cukai dan didaftarkan IMEI-nya agar bisa dipakai di jaringan seluler lokal. Pungutan yang menanti terdiri dari bea masuk 10 persen plus PPN 12 persen untuk nilai barang di atas batas pembebasan.
Apple memulai penjualan iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di Singapura pada 18 September 2026. Negeri itu menjadi salah satu pasar pertama yang kebagian perangkat anyar tersebut, bersama sejumlah negara lain. Bagi warga Indonesia yang kebetulan sedang di sana, membeli langsung kerap terasa lebih murah dibanding harga ritel dalam negeri.
Masalahnya, membawa pulang ponsel dari luar negeri bukan urusan selesai di kasir. Ada kewajiban pabean dan registrasi IMEI yang harus dituntaskan supaya perangkat bisa dipakai normal dengan kartu SIM Indonesia.
Aturan Bawa Ponsel dari Luar Negeri
Setiap penumpang yang membawa ponsel dari luar negeri wajib memberitahukannya kepada petugas Bea Cukai. Pengisian formulir deklarasi dilakukan di bandara kedatangan, biasanya lewat aplikasi atau layar self-service yang tersedia.
Setelah urusan pabean beres, IMEI perangkat harus didaftarkan. Tanpa langkah ini, iPhone 18 Pro hanya bisa tersambung ke Wi-Fi dan tidak bisa menangkap sinyal operator seluler Indonesia.
Batas Pembebasan US$500 dan Perhitungannya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberi fasilitas pembebasan nilai hingga US$500 untuk barang pribadi penumpang. Artinya, kalau harga iPhone 18 Pro di Singapura masih di bawah angka tersebut, tidak ada pungutan yang dikenakan.
Persoalannya, harga iPhone 18 Pro jelas melampaui batas itu. Selisih antara harga perangkat dan nilai pembebasan US$500 menjadi dasar pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Menurut informasi resmi Bea Cukai, pungutan untuk perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang terdiri dari dua komponen. Pertama, bea masuk sebesar 10 persen. Kedua, PPN sebesar 12 persen, dengan ketentuan dasar pengenaan pajak yang berlaku.
Dua Komponen Pungutan yang Wajib Dibayar
Bea masuk 10 persen dihitung dari nilai pabean, yakni harga barang dikurangi jatah pembebasan US$500. Sementara PPN 12 persen dikenakan di atas nilai impor yang sudah ditambah bea masuk.
Karena tarifnya berlapis, total pungutan bisa lebih besar dari perkiraan banyak orang. Konsumen yang hanya menghitung 10 persen dari harga beli akan kaget saat melihat nominal akhir di konter Bea Cukai.
Perlu dicatat, kurs yang dipakai adalah kurs yang ditetapkan otoritas untuk keperluan kepabeanan, bukan kurs pasar bebas. Nilai rupiah yang dibayarkan bisa berbeda tipis dari hitungan pribadi.
Kenapa Registrasi IMEI Tidak Bisa Dilewat
Registrasi IMEI adalah syarat mutlak agar perangkat bisa berfungsi penuh di Indonesia. Langkah ini terpisah dari pembayaran pajak, meski keduanya biasanya diproses di tempat yang sama.
Ponsel yang IMEI-nya belum terdaftar tetap bisa dipakai untuk aplikasi berbasis internet. Namun, kartu SIM dari operator mana pun tidak akan memberi akses ke jaringan seluler.
Bagi pengguna yang sering bepergian ke luar negeri, skema ini sebenarnya menguntungkan. Perangkat jadi tercatat rapi dan terhindar dari pemblokiran mendadak di kemudian hari.
Pertimbangan Sebelum Beli di Singapura
Selisih harga antara Singapura dan Indonesia memang jadi daya tarik utama. Namun, hitungan itu baru masuk akal kalau pembeli sudah memperhitungkan bea masuk, PPN, dan waktu yang dihabiskan mengurus administrasi di bandara.
Ada pula faktor garansi. Perangkat yang dibeli di luar negeri umumnya tidak dilayani klaim garansi resmi di Indonesia, sehingga perbaikan harus dilakukan di negara pembelian atau lewat jalur tidak resmi.
Untuk pembeli yang memang sedang berada di Singapura dan tidak keberatan dengan proses pabean, jalur ini tetap bisa jadi opsi. Bagi yang mengutamakan kemudahan klaim dan layanan purna jual, membeli di dalam negeri lewat distributor resmi lebih aman meski harganya lebih tinggi.