Logo Tirainews.com

Dua PPNS Pemko Pekanbaru Dilantik, Azwendi : Jangan Salahkan Wewenang

Dua PPNS Pemko Pekanbaru Dilantik, Azwendi : Jangan Salahkan Wewenang
Foto : ist

Tirainews.com - Dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dilantik, Senin (2/12/2019). Dilantiknya PPNS ini diharapkan tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan. 

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri saat dikonfirmasi mengucapkan selamat atas pelantikan itu. Ia meminta para PPNS yang ada di Pemko Pekanbaru bekerja sesuai Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi). 

"Agar bisa memaksimalkan kinerja mereka. Jangan salah gunakan wewenang, berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Semoga amanah," kata Azwendi. 

Ia menyebut, Pemko Pekanbaru harus menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM), berkaitan dengan PPNS. Sebab, PPNS ini ke depannya sangat dibutuhkan. 

"Setiap OPD mesti ada PPNS sehingga bisa menjalankan tugas OPD dengan optimal," jelasnya. 

"Kepada PPNS yang baru dilantik selamat bertugas semoga bisa mengabdi kepada masyarakat tentunya di Pemerintah Kota Pekanbaru," tambahnya. 

Sementara itu, PPNS yang baru dilantik sekaligus ASN di Bapenda Pekanbaru Tengku Deni Muharpan menyebut, keberadaan PPNS di instansinya sangat dibutuhkan. 

Kata dia, Dldi dalam Peraturan Daerah (Perda) yang dijalankan Bapenda ada sanksi pidana. Selama ini tidak bisa diterapkan dalam meningkatkan pendapatan daerah. 

"Dengan adanya PPNS kita dapat menerapkan setiap pasal dalam perda yang ada. Misalnya perda restoran, disitukan ada kewenangan penyidik. Yang bisa menjalankan penyidik. Pegawai biasa tidak bisa," jelasnya.