Logo Tirainews.com

Pembuang Sampah Sembarangan Terus Bertambah di Pekanbaru

Pembuang Sampah Sembarangan Terus Bertambah di Pekanbaru
Foto : net

Tirainews.com - Tim Satgas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru masih saja menemukan oknum warga yang membuang sampah sembarangan. Padahal, sadah ratusan warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun lalu. 

Selama Januari hingga awal Februari 2020 ini saja sudah ada 
12 warga yang terjaring OTT. Mereka ditangkap satgas saat buang sampah sembarangan. 

Kepala DLHK Kota Pekanbaru melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Pekanbaru, Rubi Adrian mengatakan, selain membuang sampah sembarangan, banyak warga yang tertangkap lantaran buang sampah di luar jadwal yang ditetapkan. 

Di dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018, masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan, dikenakan denda Rp250 ribu dan maksimal Rp5 juta rupiah sesuai volume sampahnya.

Oknum masyarakat yang buang sampah sembarangan dan di luar jam yang ditentukan ditindak lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

"Warga dibolehkan membuang sampah mulai pukul 19.00 Wib hingga 05.00 pagi," kata Rubi, Senin (3/2/2020). 

Jika kedapatan di luar jam itu, petugas langsung menyita e-KTP pelaku yang melanggar. Namun, jika sudah membayar denda, kartu identitas itu dikembalikan. 

Adrian juga menyebut, masyarakat yang belum memiliki angkutan sampah bisa menghubungi DLHK Kota Pekanbaru. "Jadi kami pastikan tidak ada alasan lagi sampah tidak diangkat. Kalau angkutan belum ada sampaikan atau buang ke TPS terdekat sesuai jadwal," kata dia.